UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Hukum Diduga Terlibat Pelecehan Seksual Verbal

- Kamis, 16 April 2026 | 02:50 WIB
UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Hukum Diduga Terlibat Pelecehan Seksual Verbal

PARADAPOS.COM - Universitas Indonesia (UI) secara resmi menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum diduga terlibat dalam pelecehan seksual verbal terhadap sejumlah mahasiswi. Tindakan sementara ini, berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026, melarang mereka mengikuti kegiatan akademik dan berada di lingkungan kampus, sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Rekomendasi Resmi Satgas dan Langkah Penonaktifan

Keputusan penonaktifan ini merupakan tindak lanjut langsung dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) per 15 April 2026. Universitas menegaskan langkah ini sebagai upaya menjaga objektivitas dan keadilan proses hukum internal.

"Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor. Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan," tulis UI dalam keterangan resminya.

Selama masa penonaktifan, para mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik, atau aktivitas akademik lainnya. Kehadiran mereka di kampus juga sangat dibatasi, hanya diperbolehkan untuk kepentingan pemeriksaan Satgas atau hal mendesak dengan pengawasan ketat.

Komitmen Universitas dan Respons Pemerintah

Pihak universitas, melalui Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa langkah ini diambil dengan pertimbangan mendalam. Tujuannya tidak hanya untuk memastikan proses pemeriksaan yang berintegritas, tetapi juga untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” jelas Panigoro.

UI juga telah berkoordinasi dan melaporkan perkembangan kasus ini kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Menteri PPPA, Arifah Fauzi, memberikan apresiasi atas respons cepat yang ditunjukkan oleh universitas.

Dalam pandangannya, insiden ini menyoroti perlunya kerangka kerja nasional yang lebih kuat untuk mendukung peran satgas serupa di berbagai perguruan tinggi. Dia menekankan pentingnya pendekatan yang melibatkan mahasiswa secara langsung dalam upaya pencegahan.

“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima,” ungkapnya.

Upaya Jangka Panjang dan Pencegahan Berbasis Akademik

Rektor UI, Heri Hermansyah, melihat momentum ini sebagai titik tolak untuk penguatan sistem pencegahan yang lebih berbasis ilmu pengetahuan. Dia menyoroti potensi kajian multidisiplin, termasuk dari program studi gender yang dimiliki UI, untuk menganalisis akar masalah dan merancang metodologi pencegahan yang efektif.

“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” ujar Heri.

Sebagai langkah konkret, UI berencana memperkuat materi wajib bagi mahasiswa terkait kekerasan seksual, asusila, dan isu kontemporer lainnya, dengan melibatkan Satgas PPK secara langsung dalam penyampaiannya. Rektor juga menegaskan komitmen untuk menjaga independensi Satgas agar dapat bekerja secara profesional tanpa intervensi, namun dengan dukungan penuh dari institusi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membangun ekosistem kampus yang lebih aman dan responsif di masa mendatang.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar