PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memanggil mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M Agus Syafi, pada Jumat, 17 April 2026. Pemeriksaan ini berfokus pada mekanisme diskresi pembagian kuota tambahan haji yang dikeluarkan pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga menyimpang dari ketentuan resmi.
Menguak Prosedur Diskresi Kuota Tambahan
Pemanggilan terhadap Agus Syafi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk merekonstruksi proses pengambilan keputusan di internal Kementerian Agama. KPK berusaha memahami alur dan prosedur yang ditempuh terkait pemberian kuota tambahan tersebut, yang seharusnya menjadi solusi untuk memperpendek daftar tunggu jemaah.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menjelaskan tujuan pemeriksaan ini. "Secara umum untuk pemeriksaan pihak-pihak di Kementerian Agama tentu berkaitan dengan proses dan mekanisme dari diskresi yang dilakukan oleh oknum di Kementerian Agama terkait dengan pembagian kuota haji tambahan tersebut," tuturnya.
Penyimpangan dalam Alokasi Kuota
Inti persoalan dalam kasus ini terletak pada pembagian yang dianggap tidak proporsional. Indonesia sebenarnya menerima tambahan kuota sebanyak 20.000 kursi dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, alokasi yang semestinya adalah 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi pembagian yang menyimpang. Kuota tersebut justru dibagi secara rata, masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus. Perubahan komposisi inilah yang diduga membuka celah untuk praktik tidak terpuji.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik masih mendalami detail temuan. "Namun secara detail nanti kita akan cek dulu ya terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan, tapi secara umum pemeriksaan kepada pihak-pihak di internal Kementerian Agama ya tentunya terkait dengan proses diskresi yang dilakukan oleh menteri agama," jelasnya.
Penyidikan yang Meluas
Langkah KPK dalam mengusut kasus ini terbilang cukup komprehensif. Tidak hanya memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag, lembaga antirasuah itu juga telah menjaring keterangan dari pihak-pihak eksternal. Salah satunya adalah penyedia jasa travel umroh, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, untuk melengkapi bukti dan peta aliran dugaannya.
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat seperti Agus Syafi menunjukkan upaya untuk menelusuri kebijakan hingga ke level pelaksana teknis. Pendekatan ini penting untuk mendapatkan gambaran utuh bagaimana sebuah kebijakan yang dimaksudkan untuk kepentingan publik bisa berpotensi disalahgunakan.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Bertahan di Peringkat 122 FIFA Usai Dua Laga Terakhir
Tim Gabungan TNI Evakuasi 8 Jenazah Korban Helikopter Jatuh di Sekadau
Bitcoin Tembus USD 77.000 Usai Iran Buka Kembali Selat Hormuz
DPR Imbau Pemerintah Hati-hati Tanggapi Ancaman Blokir Wikipedia