PARADAPOS.COM - Advokat senior Eggi Sudjana mengungkap detail pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo di Solo awal Januari lalu, yang berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dirinya. Pertemuan yang diinisiasi oleh pihak Istana itu, menurut pengakuan Eggi dalam sebuah podcast, diawali dengan dua syarat tegas dari dirinya dan diwarnai dialog personal mengenai kesehatan serta implikasi hukum dari kasus yang melibatkan keduanya.
Syarat Awal dan Kekecewaan atas Kebocoran
Sebelum menyetujui untuk bertemu, Eggi Sudjana menyebut telah menetapkan dua prinsip yang tidak bisa ditawar. Pertama, ia menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk meminta maaf. Kedua, pertemuan tersebut harus mutlak dirahasiakan dan tidak boleh dipublikasikan. Kedua syarat ini, klaimnya, disepakati oleh pihak presiden.
Namun, komitmen kerahasiaan itu rupanya tidak bertahan lama. Eggi mengaku sangat kecewa ketika kabar tentang pertemuannya dengan Jokowi justru beredar di media hanya beberapa jam setelah mereka berpisah. Kekecewaan ini mendorongnya untuk segera meninggalkan Solo malam itu juga dengan menggunakan mobil sewaan, meskipun tawaran fasilitas transportasi lain telah disiapkan.
"Saya buat syarat: pertama, saya mau datang tapi saya tidak meminta maaf. Itu saya sampaikan sejak awal. Kedua, tidak boleh ada publikasi. Ini hak saya," tegas Eggi.
Dialog Emosional: Kesehatan dan Imunitas Advokat
Pertemuan selama sekitar dua jam itu tidak hanya membahas persoalan hukum secara kering. Eggi menyisipkan percakapan personal yang cukup emosional, mengingatkan bahwa ia dan Presiden sama-sama memiliki kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan. Momen ini, menurut kesaksiannya, menjadi pembuka bagi pembahasan inti yang lebih substantif.
"Mas Jokowi, kita ini sama-sama sakit. Bapak autoimun, saya sakit kanker usus. Kita harus tahu diri dan tahu batas. Sebentar lagi Bapak meninggal atau saya yang meninggal," ujar Eggi menirukan ucapannya saat itu.
Merespons dengan santun, Presiden Jokowi kemudian bertanya tentang langkah yang harus diambil. Pertanyaan inilah yang ditangkap Eggi sebagai kesempatan untuk menjelaskan posisi hukumnya. Sebagai advokat yang melaporkan dugaan pelanggaran, ia memprotes penetapannya sebagai tersangka. Eggi berargumen bahwa tindakannya dilindungi oleh imunitas advokat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 dan ia merasa proses hukum yang dijalaninya cacat prosedur.
"Ini bertentangan dengan peraturan Kapolri dan undang-undang perlindungan pelapor," tuturnya.
Respons Cepat dan Nostalgia Masa Lalu
Menanggapi penjelasan dan protes hukum yang disampaikan Eggi, Presiden Jokowi disebutkan langsung mengambil tindakan. Ia memerintahkan ajudannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna mencabut status cekal dan menerbitkan SP3, yang kemudian keluar lebih cepat dari perkiraan satu minggu.
Di luar urusan formal, suasana pertemuan juga diwarnai oleh sambutan hangat dan kilas balik. Eggi mengungkapkan kejutan karena Jokowi masih mengingat pertemuan mereka pada tahun 2006, saat Eggi terlibat dalam program bantuan hukum di Solo.
"Presiden malah ingat, saya yang lupa. Dia bilang, 'Mas Eggi lupa saya ya?' Itu rezeki anak saleh bagi saya," kenang Eggi.
Dampak Pertemuan dan Retaknya Koalisi Lama
Langkah Eggi menemui Jokowi secara diam-diam ternyata memicu gelombang di internal kelompoknya sendiri, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Ia mengakui terjadi perpecahan dan kini berseteru dengan beberapa mantan rekan, seperti Khozinudin dan Roy Suryo, yang menuduhnya "dibeli" atau menjadi "pengkhianat".
Eggi membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kunjungannya ke Solo murni merupakan misi pribadi untuk memperjuangkan hak hukumnya yang ia rasa terlanggar. Ia merasa telah ditinggalkan oleh rekan-rekan seperjuangan saat status tersangka melekat padanya.
"Saya tidak mengkhianati siapa pun. Saya ke Solo itu misi pribadi untuk mengurus hak hukum saya yang terinjak-injak. Sejak saya jadi tersangka, tidak ada satu pun dari mereka yang membela saya," katanya.
Ia bahkan telah melaporkan Khozinudin ke pihak berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik. Meski demikian, Eggi menyatakan tetap membuka pintu rekonsiliasi seandainya ada permintaan maaf. Terkait kasus ijazah yang menjadi awal perseteruan, ia menegaskan komitmennya untuk tetap menempuh jalur hukum sesuai dengan keyakinannya atas kebenaran.
Artikel Terkait
Tokoh Gerakan Rekat Indonesia, Eka Gumilar, Meninggal Dunia di Bogor
Jokowi Tegaskan Tolak Jabatan di Wantimpres, Pilih Tetap Tinggal di Solo
Mensos Sebut Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal Penonaktifan PBI Menyesatkan
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 dan S3