Komisi II DPR Minta Maaf Usai Ketua Ombudsman Baru Ditangkap KPK

- Jumat, 17 April 2026 | 21:00 WIB
Komisi II DPR Minta Maaf Usai Ketua Ombudsman Baru Ditangkap KPK

PARADAPOS.COM - Komisi II DPR RI meminta maaf kepada publik menyusul penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi. Permintaan maaf itu disampaikan sebagai respons atas kritik terhadap proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan DPR sebelum melantik Hery pada 10 April 2026. Hanya berselang sekitar seminggu setelah pelantikan, ia ditangkap atas dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar yang terkait dengan laporan Ombudsman di sektor pertambangan nikel.

Tanggapan dan Evaluasi Komisi II DPR

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengakui pihaknya terbuka terhadap evaluasi. Ia menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan.

Zulfikar menjelaskan, proses seleksi saat itu mengacu pada kerja tim seleksi yang dianggap profesional. Dari 18 kandidat, terpilih sembilan nama yang dinilai paling layak.

"Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan terbaik yang tersedia pada saat itu," jelasnya.

Meski begitu, ia menyatakan keprihatinan mendalam atas perkembangan kasus hukum ini. Zulfikar menegaskan Komisi II menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada pihak berwenang.

Dugaan dan Implikasi Kasus Korupsi

Kasus ini menarik perhatian karena waktu penangkapan yang sangat berdekatan dengan pelantikan. Hery Susanto diduga terlibat dalam kasus tata kelola pertambangan nikel dalam rentang waktu panjang, dari 2013 hingga 2025.

Dugaan penerimaan suap senilai Rp1,5 miliar itu dikaitkan dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman yang disebut memiliki implikasi pada keputusan Kementerian Kehutanan. Jika terbukti, kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pengawas pelayanan publik.

Respons dan Komitmen Ombudsman RI

Menanggapi situasi ini, lembaga Ombudsman Republik Indonesia juga turut menyampaikan permintaan maaf. Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyatakan penyesalan atas terjadinya peristiwa tersebut.

"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga ke depan," ungkap Rahmadi.

Dia menegaskan Ombudsman menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi. Lembaga itu, tuturnya, tetap berkomitmen menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik secara profesional.

Refleksi atas Sistem Seleksi Pejabat Publik

Kasus ini memicu diskusi serius mengenai efektivitas sistem seleksi pejabat publik di Indonesia. Banyak pengamat menilai, meski fit and proper test telah dilaksanakan, diperlukan mekanisme yang lebih mendalam untuk menggali rekam jejak dan integritas calon.

Transparansi proses juga menjadi sorotan. Akses informasi publik yang lebih luas terhadap latar belakang calon dinilai penting agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pengawasan. Dengan demikian, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak lembaga legislatif.

Kasus Hery Susanto menjadi pengingat keras bahwa integritas adalah fondasi utama, terutama bagi lembaga pengawas seperti Ombudsman. Standar etika yang tinggi mutlak diperlukan untuk menjaga kredibilitas institusi.

Komitmen Perbaikan ke Depan

Komisi II DPR RI menyatakan akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi berharga. Zulfikar menegaskan keinginan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa datang.

"Diperlukan perbaikan sistem yang lebih komprehensif, termasuk dalam pengawasan berkelanjutan setelah seorang pejabat terpilih menjabat," lanjutnya.

Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang tegas dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan. Lebih dari itu, peristiwa ini menyiratkan bahwa tantangan menjaga integritas tidak berhenti pada seleksi, tetapi memerlukan sistem pengawasan yang kuat dan sinergi antarlembaga negara serta partisipasi aktif masyarakat.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar