KPK Serahkan Apartemen Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas untuk Pendidikan

- Senin, 20 April 2026 | 22:00 WIB
KPK Serahkan Apartemen Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas untuk Pendidikan

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan dua unit apartemen hasil rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Penyerahan aset yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan di Jakarta pada Senin, sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan barang rampasan untuk kepentingan publik dan mencegahnya terbengkalai.

Mekanisme Transparan untuk Nilai Tambah Negara

Penyerahan ini dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan dan hibah yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan. Langkah tersebut bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan upaya konkret untuk memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus memperkuat akuntabilitas negara dalam mengelola aset hasil tindak pidana.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan pentingnya pendekatan yang transparan. "Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna," jelasnya.

Dimanfaatkan untuk Pendidikan Kepemimpinan

Aset yang diserahkan akan dialihfungsikan untuk mendukung misi pendidikan Lemhannas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa apartemen-apartemen tersebut akan digunakan sebagai sarana penunjang program pendidikan kepemimpinan nasional.

"Kedua aset yang diserahkan akan dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan," tutur Budi.

Pernyataan senada disampaikan oleh Gubernur Lemhannas, Tubagus Ace Hasan Syadzily, yang berkomitmen untuk mengelola aset negara ini dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa pengelolaan akan dilakukan secara optimal dan transparan, selaras dengan tujuan untuk memperkuat wawasan kebangsaan.

Rincian Aset dan Asal-Usul Perkara

Kedua aset tersebut terdiri dari satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Selatan, dengan nilai Rp2,1 miliar, serta satu unit lainnya seluas 92 meter persegi di FX Residence yang dihargai Rp1,42 miliar.

Apartemen-apartemen mewah ini berasal dari perkara korupsi yang telah inkrah melibatkan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Pengalihan pengelolaan secara resmi berlaku sejak penandatanganan berita acara serah terima yang difasilitasi oleh Ditjen Kekayaan Negara.

Mencegah Pembengkalan Aset Rampasan

Inisiatif KPK ini menandai langkah progresif dalam tata kelola aset rampasan. Alih-alih membiarkan aset menganggur, lembaga antirasuah aktif mencari institusi pemerintah yang dapat memanfaatkannya secara produktif. Praktik semacam ini tidak hanya mengamankan nilai ekonomi aset, tetapi juga mengirim pesan bahwa hasil kejahatan korupsi akan dikembalikan untuk membiayai kepentingan bangsa, dalam hal ini melalui pendidikan calon pemimpin nasional.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar