Ketua MK: Independensi dan Profesionalitas Hakim Kunci Legitimasi Putusan

- Senin, 27 April 2026 | 01:00 WIB
Ketua MK: Independensi dan Profesionalitas Hakim Kunci Legitimasi Putusan
PARADAPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa independensi dan profesionalitas hakim konstitusi merupakan kunci utama dalam menjaga legitimasi setiap putusan yang dikeluarkan lembaganya. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Studium Generale bertema “Tantangan Independensi dan Profesionalitas Mahkamah Konstitusi” yang digelar DPP Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yp3 (IKAHUM UAJY) bekerja sama dengan FH UAJY pada akhir pekan lalu. Di hadapan para akademisi dan mahasiswa, Suhartoyo mengakui bahwa MK pernah menghadapi krisis kepercayaan publik, namun situasi tersebut justru menjadi momentum bagi lembaga untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

Krisis Kepercayaan Jadi Titik Refleksi

Dalam forum yang berlangsung di lingkungan kampus tersebut, Suhartoyo tidak menampik bahwa Mahkamah Konstitusi pernah berada dalam posisi yang sulit. “Mahkamah Konstitusi pernah berada dalam situasi yang tidak mudah terkait kepercayaan publik. Namun hal itu menjadi titik refleksi bagi kami untuk terus memperkuat sistem dan integritas lembaga,” tuturnya. Ia menjelaskan, pemulihan kepercayaan publik tidak bisa dilakukan secara instan. Upaya itu membutuhkan penguatan sistem kontrol dan pengawasan internal terhadap para hakim konstitusi. Selain itu, kualitas putusan yang transparan dan akuntabel juga terus ditingkatkan. Menurutnya, sejak dulu hingga sekarang, MK tetap berkomitmen menjaga independensi dan profesionalitas para hakimnya.

Edukasi Konstitusi Lewat Forum Akademik

Lebih dari sekadar memutus perkara, Suhartoyo menekankan bahwa MK juga memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak konstitusional. Kehadiran lembaga ini di forum-forum akademik, seperti studium generale di perguruan tinggi, merupakan bagian dari tugas tersebut. “Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak konstitusional merupakan bagian dari tugas MK. Karena itu, kami aktif hadir dalam forum akademik, termasuk di universitas, sebagai bentuk edukasi konstitusi, salah satunya menghadiri Studium Generale yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta,” ujarnya. Ia menambahkan, kolaborasi dengan dunia akademik juga menjadi prioritas. Kerja sama dengan fakultas hukum, khususnya dalam bidang penelitian dan pembelajaran praktik, dinilai penting untuk memperkuat kajian hukum tata negara. “MK terbuka untuk bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY), baik dalam bidang penelitian maupun sebagai sarana pembelajaran praktik. Termasuk dalam proses pengajuan judicial review di MK,” ungkapnya.

Profesionalitas Hakim dan Legitimasi Putusan

Di tengah sorotan publik yang kerap menyoroti kredibilitas lembaga peradilan, Suhartoyo menegaskan bahwa profesionalitas hakim konstitusi menjadi faktor penentu. Integritas, kompetensi, serta konsistensi dalam menegakkan konstitusi merupakan elemen yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, hal-hal inilah yang akan memastikan MK tetap menjadi penjaga konstitusi yang kredibel. Ia juga menyebutkan bahwa MK berkomitmen memperluas jangkauan edukasi ketatanegaraan. Kerja sama dengan perguruan tinggi diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mahasiswa dan akademisi terhadap praktik ketatanegaraan, sekaligus memperkuat fungsi MK sebagai lembaga edukatif.

Kritik Publik dan Dinamika Demokrasi

Sesi tanya jawab dalam acara tersebut berlangsung cukup dinamis. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan kritis, salah satunya menyangkut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sempat menjadi sorotan luas. Mereka mempertanyakan dampak putusan tersebut terhadap persepsi independensi Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu, isu rekrutmen hakim konstitusi juga turut diangkat. Beberapa peserta menilai mekanisme seleksi yang ada belum sepenuhnya transparan. Mereka ingin tahu sejauh mana sistem yang berjalan mampu menjamin independensi dan profesionalitas hakim, serta mencegah potensi konflik kepentingan. Menanggapi hal itu, Suhartoyo mengatakan bahwa berbagai kritik dan perhatian publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Ia menegaskan, MK terus melakukan pembenahan untuk memperkuat sistem, menjaga integritas hakim, serta memastikan setiap putusan tetap berlandaskan konstitusi dan hukum yang berlaku.

Catatan Penutup dari Moderator

Menjelang akhir acara, moderator Finsensius Mendrofa menyampaikan catatan reflektif. Menurutnya, isu independensi dan profesionalitas hakim MK bukanlah persoalan yang sederhana. Meskipun dalam beberapa tahun terakhir terdapat peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi, tantangan untuk menjaga integritas tetap besar. “Pertanyaan besarnya adalah, apakah independensi dan profesionalitas hakim MK benar-benar telah dirasakan oleh masyarakat? Pertanyaan ini akan terjawab dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar