PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dugaan intimidasi yang dilontarkan terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief, alias Ibam, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 April 2026. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, institusi penegak hukum itu justru mempersilakan Ibam untuk membuktikan dan melaporkan dugaan tekanan yang dialaminya. Pernyataan ini menjadi respons atas pledoi Ibam yang mengaku tidak mengetahui pencantuman namanya dalam surat keputusan (SK) penugasan pengawasan proyek, serta mengklaim mendapat intimidasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang turut menyeret nama Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Kejagung Buka Ruang Pembuktian
Anang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar menghadapi tuduhan tersebut. Ia menyebut, seluruh dalil yang disampaikan terdakwa dalam nota pembelaan merupakan hak hukum yang akan dipertimbangkan majelis hakim.
"Ya silakan saja buktikan kalau intimidasi seperti apa. Ya kan? Dan silakan untuk melapor kalau memang ada intimidasi, silakan," kata Anang, Senin, 27 April 2026.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa tim penyidik Kejagung telah bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pihaknya tidak menutup mata terhadap ruang bagi terdakwa untuk melaporkan hingga membuktikan dugaan tersebut.
"Nanti pembelaan itu akan dipertimbangkan oleh majelis. Yang penting bagi kami sudah menyajikan berdasarkan alat-alat bukti yang ada di persidangan dan sudah terungkap," ujarnya.
"Hak daripada yang bersangkutan untuk menyangkal, menyakinkan, silakan sepanjang itu nanti menjadi pertimbangan oleh majelis hakim," sambung Anang.
Kronologi Pledoi Ibrahim Arief
Dalam persidangan sebelumnya, suasana ruang sidang terasa tegang saat Ibam membacakan pledoi. Ia mengaku tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam surat keputusan (SK) penugasan pengawasan pengadaan proyek Chromebook.
"Penugasan mengawasi pengadaan terhadap saya yang dicantumkan dalam SK 8 Juni yang ditandatangani oleh Hamid Muhammad dilakukan tanpa sepengetahuan saya," kata Ibam.
Tak hanya soal SK, Ibam juga mengaku sempat mendapat intimidasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pengakuan ini menjadi salah satu poin utama dalam pembelaannya, yang langsung ditanggapi tegas oleh Kejagung.
Anang menekankan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik sudah sesuai aturan. Ia pun mengingatkan bahwa pengadilanlah yang nantinya akan memutuskan bobot dari setiap argumen yang disampaikan terdakwa.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Banjir Rendam 141 Rumah di Lembata NTT, Pagar Kantor Bupati Roboh
Wamendagri dan Bupati Tangerang Bahas Aglomerasi Jabodetabekpunjur, Sektor Sampah dan Transportasi Jadi Prioritas
Israel Klaim Kemajuan di Lebanon, Bahrain Cabut Kewarganegaraan 69 Warga, dan Tekanan AS ke Iran Makin Intensif
Satgas PASTI Tutup 951 Pinjol Ilegal Sepanjang Kuartal I 2026, Kerugian Korban Capai Rp585 Miliar