PARADAPOS.COM - Tiga pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dituntut hukuman penjara antara 6 hingga 15 tahun oleh Kejaksaan Agung. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Detail Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, secara resmi menyampaikan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa. Dalam persidangan, jaksa menegaskan keyakinannya atas keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Roy Riady di hadapan majelis hakim.
Profil Terdakwa dan Besaran Tuntutan
Ketiga pejabat yang menghadapi tuntutan tersebut adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah. Kedua direktur tersebut menjabat pada periode 2020 hingga 2021.
Tuntutan paling berat dijatuhkan kepada Ibrahim Arief. Jaksa menuntutnya 15 tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar, dengan ancaman kurungan pengganti 190 hari jika denda tak dibayar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar, atau menghadapi pidana tambahan 7,5 tahun penjara.
Sementara itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Khusus untuk Mulyatsyah, terdapat tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 2,28 miliar, dengan subsider 3 tahun penjara.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Jaksa
Dalam berkas tuntutannya, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menyertakan sejumlah pertimbangan dalam tuntutannya. Sebagai hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari praktik korupsi. Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.
Kasus ini terus menjadi sorotan, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diklaim dan dampaknya terhadap program pendidikan nasional. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.
Artikel Terkait
Kapolri Bentuk Satgas Antipenyelundupan untuk Tutup Celah Keuangan Negara
Jukir Pelaku Pengeroyokan Satpam di Makassar Ditangkap, Anaknya Masih Buron
Prabowo Pimpin Rapat Terbatas, Fokus pada Percepatan Program Strategis
Siswa di Bima Tak Perlu Lagi Mendaki Bukit untuk Akses Internet Berkat Satelit Satria-1