Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kilogram Siap Edar Disita

- Selasa, 28 April 2026 | 05:50 WIB
Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kilogram Siap Edar Disita
PARADAPOS.COM - Operasi gabungan Polda Sumatra Selatan dan Polres Empat Lawang berhasil membongkar ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, pada Jumat, 24 April 2026. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita 220 kilogram ganja kering yang siap edar dan menangkap bandar utama berinisial PD alias Pinhar di loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Jaringan ini disebut telah beroperasi sejak 2024 dan mendistribusikan narkotika hingga ke Pulau Jawa.

Rantai Produksi hingga Distribusi Berhasil Diputus

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan bahwa operasi ini tidak hanya menyasar pengedar di lapangan, tetapi juga memutus mata rantai produksi dari hulu. "Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan," jelasnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 28 April 2026. Selain ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar, polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor hasil tindak pidana, dokumen kepemilikan lahan, dan peta ladang ganja. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tersangka PD mengelola sendiri seluruh proses, mulai dari penanaman hingga distribusi ke berbagai daerah.

Empat Pelaku Masuk DPO, Polisi Terus Kembangkan Kasus

Dari hasil penyidikan, jaringan ini cukup terstruktur. PD diketahui menjadi pengendali utama yang mengoordinasikan aktivitas ilegal tersebut. Namun, penyelidikan masih terus berjalan karena terdapat empat pelaku lain yang hingga saat ini belum tertangkap dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menegaskan komitmennya untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan sosial agar masyarakat tidak kembali tergoda untuk terlibat dalam bisnis haram ini. “Ladang ganja seluas 20 hektar telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami juga terus memburu para pelaku lain serta melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya. Suasana di lokasi penggerebekan sempat mencekam. Ladang yang terletak di area terpencil itu baru terendus setelah aparat menerima laporan dari warga. Proses pemusnahan tanaman ganja dilakukan di tempat dengan pengawalan ketat.

Capaian Terbesar Pemberantasan Narkotika di Sumsel

Kabid Humas Polda Sumatra Selatan, Kombes Pol Nandang Mu'min, menilai pengungkapan ini sebagai salah satu pencapaian terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayahnya. Ia menekankan bahwa Polda Sumsel tidak hanya menindak peredaran di hilir, tetapi juga berani memutus sumber produksi di hulu. "Ladang ganja 20 hektar dan 220 kilogram ganja yang berhasil disita merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat," tegasnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Saat ini, tersangka PD telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi tidak menutup kemungkinan akan menambahkan pasal lain sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini