Empat Tentara Didakwa di Pengadilan Militer atas Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

- Kamis, 30 April 2026 | 01:25 WIB
Empat Tentara Didakwa di Pengadilan Militer atas Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
PARADAPOS.COM - Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, akhirnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4). Dalam persidangan yang berlangsung tertutup untuk umum itu, oditur militer mengungkap motif di balik aksi brutal tersebut. Keempat terdakwa yang hadir langsung di ruang sidang adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Mereka didakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap warga sipil yang dipicu oleh persepsi pribadi terhadap korban.

Pemicu Aksi: Interupsi di Rapat Revisi UU TNI

Oditur dalam surat dakwaannya memaparkan kronologi awal peristiwa. Semua berawal pada 16 Maret 2025, saat Andrie Yunus memasuki ruang rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Aksi interupsi yang dilakukan Andrie saat itu dinilai oleh para terdakwa sebagai tindakan yang melampaui batas. “Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Pertemuan di Masjid hingga Ngopi Larut Malam

Rasa tidak terima itu kemudian diolah dalam beberapa pertemuan. Oditur mengungkapkan bahwa Serda Edi dan Lettu Budhi pertama kali bertemu di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI pada 9 Maret 2026. Dalam pertemuan itu, Edi menunjukkan video viral yang memperlihatkan aksi Andrie di Hotel Fairmont. Video tersebutlah yang menjadi bahan bakar emosi kedua terdakwa. Keesokan harinya, tepatnya pada 10 Maret 2026, Edi dan Budhi kembali bertemu untuk ngopi setelah berbuka puasa di mes Bais TNI. Suasana santai usai buka puasa itu justru menjadi ajang diskusi yang semakin memanaskan suasana. Budhi kemudian menghubungi Sami untuk ikut serta, namun Sami menolak karena sudah pulang. “Akan tetapi karena terdakwa IV sudah pulang, terdakwa IV menjawab besok saja. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II melanjutkan mengobrol sampai larut malam,” jelas oditur.

Dari Rencana ke Aksi

Pembicaraan yang berlangsung hingga larut malam itu akhirnya mematangkan niat mereka. Rencana penyiraman air keras pun disusun secara bertahap. Meski oditur tidak merinci secara gamblang siapa yang pertama kali mencetuskan ide tersebut, fakta persidangan menunjukkan bahwa keempat terdakwa memiliki peran masing-masing dalam eksekusi di lapangan. Suasana sidang sendiri sempat diwarnai teguran dari hakim kepada salah satu oknum tentara yang hadir. “Jangan melamun,” tegas hakim, mengingatkan agar para prajurit yang hadir tetap fokus mengikuti jalannya persidangan. Teguran itu menjadi pengingat bahwa proses hukum ini berlangsung di bawah pengawasan ketat, baik dari internal militer maupun publik.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini