KPK Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara Noel Ebenezer, Eksekusi Segera Dilakukan

- Senin, 15 Juni 2026 | 01:50 WIB
KPK Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara Noel Ebenezer, Eksekusi Segera Dilakukan
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer. Lembaga antirasuah itu menyatakan proses eksekusi pidana terhadap terdakwa kasus suap pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) akan segera dilakukan. Keputusan ini diambil setelah KPK menilai putusan majelis hakim telah independen dan objektif.

KPK Hormati Putusan Majelis Hakim

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menerima sepenuhnya vonis yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Menurutnya, proses persidangan telah berjalan transparan dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap. “KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/6). Ia menegaskan, lembaganya menghormati seluruh pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim. Budi menilai putusan tersebut mencerminkan proses peradilan yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Konstruksi Hukum Diambil Alih Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim disebut mengambil alih konstruksi hukum serta analisis yuridis yang sebelumnya telah diuraikan jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan. Hal ini menunjukkan keselarasan pandangan antara jaksa dan hakim dalam perkara tersebut. “KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk Pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” ungkapnya. Budi menambahkan, putusan ini semakin memperkuat keyakinan KPK bahwa proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga persidangan telah dilakukan sesuai koridor hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Tak Ada Banding, Eksekusi Segera

KPK juga mencatat seluruh terdakwa dalam perkara tersebut menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian, tidak ada upaya banding yang akan ditempuh, sehingga proses eksekusi pidana dapat segera dilakukan. Lebih lanjut, Budi menegaskan perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam sektor pelayanan publik, termasuk proses perizinan dan sertifikasi, tidak dapat ditoleransi oleh aparat penegak hukum. “KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan,” tegasnya. KPK turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah ikut mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga putusan dibacakan di pengadilan. Sebab, dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Partisipasi publik merupakan elemen penting dalam pemberantasan korupsi. Kepercayaan dan perhatian masyarakat menjadi energi bagi KPK untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan negara,” pungkasnya.

Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Noel Ebenezer

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini terkait kasus gratifikasi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam putusannya, hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa lainnya. "Mengadili, menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," lanjutnya. Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari. Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar. Jika tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan pidana selama satu tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider 1 tahun penjara," tegas hakim. Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar