PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027 dengan total daya tampung sebanyak 245.980 kursi. Angka ini mencakup seluruh satuan pendidikan negeri, sekolah swasta yang tergabung dalam SPMB Bersama, serta sekolah swasta gratis di Ibu Kota. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin, 15 Juni 2026, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjamin akses pendidikan yang setara, objektif, dan transparan bagi setiap anak di Jakarta.
“SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 kami laksanakan untuk memastikan penerimaan murid baru berjalan lebih objektif, transparan, dan inklusif,” ujar Nahdiana.
Daya Tampung dan Jenjang Pendidikan
Pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru. Cakupannya meliputi penerimaan di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SKB untuk sekolah negeri, serta sekolah swasta melalui dua skema khusus.
Untuk satuan pendidikan negeri, daya tampung mencapai 228.163 murid baru. Rinciannya meliputi PAUD sebanyak 6.310 murid, SD 95.965 murid, SMP 73.289 murid, SMA 29.337 murid, SMK 19.541 murid, SLB 891 murid, dan SKB 2.830 murid.
Di luar itu, sebanyak 298 sekolah swasta berpartisipasi dalam SPMB Bersama dengan total daya tampung 7.708 murid baru. Rinciannya, SMP menampung 1.597 murid, SMA 2.519 murid, dan SMK 3.592 murid. Sementara itu, program SPMB Sekolah Swasta Gratis melibatkan 103 sekolah yang menyediakan 10.109 kursi untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Empat Jalur Penerimaan
SPMB Jakarta 2026/2027 menyediakan empat jalur utama. Pertama, jalur prestasi yang diperuntukkan bagi calon murid dengan catatan prestasi akademik maupun nonakademik. Kedua, jalur afirmasi yang dikhususkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Ketiga, jalur domisili yang mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah, sebaran domisili, serta kapasitas tampung sekolah. Keempat, jalur mutasi yang diberikan kepada anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas, termasuk anak guru atau tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di lokasi penugasan orang tuanya.
Mekanisme Pendaftaran
Proses pendaftaran untuk sekolah negeri jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, serta sekolah swasta peserta SPMB Bersama, dilakukan secara daring. Sedangkan untuk jenjang PAUD, SLB, dan SKB, pelaksanaannya bersifat hybrid—perpaduan antara daring dan luring. Khusus untuk SPMB Sekolah Swasta Gratis, pendaftaran dilakukan secara luring.
Tahapan teknis sudah dimulai lebih awal. Pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga untuk jenjang SD telah berlangsung sejak 18 Mei 2026, disusul SMP pada 25 Mei 2026, serta SMA dan SMK pada 2 Juni 2026. Adapun pendaftaran penerimaan murid baru secara resmi dimulai pada 15 Juni 2026.
Nahdiana menekankan bahwa seluruh rangkaian SPMB tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Kami menegaskan, SPMB tidak dipungut biaya dan tidak boleh ada gratifikasi dalam bentuk apa pun. Masyarakat kami minta mencermati jadwal, mengikuti prosedur resmi, dan tidak percaya pada informasi di luar kanal resmi Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Informasi selengkapnya dapat diakses melalui laman disdik.jakarta.go.id dan spmb.jakarta.go.id.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Warna Biru Blue Jay Ternyata Ilusi Optik, Bukan Pigmen Alami
BRI Siapkan Buyback Rp500 Miliar, Ikuti Desakan DPR Jaga Stabilitas Pasar
Kebakaran Hutan di Aceh Barat Meluas hingga 34 Hektare, Enam Kecamatan Terdampak
Harga Minyak Anjlok Lebih dari 4 Persen usai AS dan Iran Capai Kesepakatan Damai