Imigrasi Deportasi 26 WNA Korban Penyekapan di Bali yang Terkait Jaringan Penipuan Daring

- Kamis, 30 April 2026 | 06:50 WIB
Imigrasi Deportasi 26 WNA Korban Penyekapan di Bali yang Terkait Jaringan Penipuan Daring
PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan akan mendeportasi 26 warga negara asing (WNA) yang sebelumnya menjadi korban penyekapan di sebuah penginapan di Kedonganan, Kuta, Badung, Bali. Keputusan ini diambil setelah para WNA tersebut diamankan dalam penggerebekan yang terkait dengan jaringan penipuan daring internasional. Proses deportasi dan penangkalan terhadap mereka saat ini tengah berjalan.

Deportasi dan Penangkalan Dipastikan

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan langkah tegas tersebut saat ditemui di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/4/2026). “Deportasi, deportasi. Deportasi dan kemudian kita tangkal,” ujarnya singkat. Meski demikian, Hendarsam belum merinci jadwal pasti pelaksanaan deportasi. Ia hanya memastikan bahwa proses administrasi tengah berlangsung. “Lagi sedang berproses, lagi proses,” tegas dia.

Penyerahan dari Polresta Denpasar

Sebelumnya, Polresta Denpasar telah menyerahkan 26 WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jimbaran, Badung. Penyerahan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal setempat. Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penanganan perkara yang lebih luas. “Sebagai bagian dari penanganan perkara, sebanyak 26 WNA yang sebelumnya diamankan telah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian,” ungkap Adi pada Rabu (29/4/2026).

Kronologi Penggerebekan

Operasi penggerebekan dilakukan pada Senin, 27 April 2026 sore. Lokasinya berada di sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Badung. Penggerebekan ini bermula dari laporan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan warga Filipina yang disekap dan diduga dipekerjakan sebagai operator penipuan daring. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 26 WNA yang berasal dari beberapa negara, termasuk Filipina dan Kenya. Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian dari mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah. Hingga saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing individu yang diamankan. Belum dapat dipastikan apakah mereka murni korban atau justru terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut. “Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi serta kedutaan,” kata Adi Saputra Jaya menambahkan.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler