PARADAPOS.COM - Sebanyak 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama resmi melaporkan tiga tokoh publik ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 Mei 2026. Ketiga tokoh yang dilaporkan adalah Ade Armando, Permadi Arya yang dikenal sebagai Abu Janda, dan Grace Natalie. Laporan ini diajukan terkait dugaan framing atau pembingkaian informasi terhadap video ceramah Jusuf Kalla (JK) yang dinilai telah menistakan agama Kristen. Pelaporan dilakukan langsung di gedung Bareskrim, dengan tuduhan bahwa tindakan para terlapor telah mengancam kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
Kronologi Pelaporan dan Dasar Tuduhan
Proses pelaporan berlangsung pada Senin sore. Suasana di sekitar gedung Bareskrim tampak ramai oleh perwakilan dari berbagai ormas yang tergabung dalam aliansi tersebut. Mereka datang dengan membawa berkas bukti dan pernyataan sikap yang jelas.
Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, menjadi salah satu tokoh yang menyampaikan langsung pokok laporan di hadapan penyidik. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan secara rinci apa yang menjadi dasar keberatan mereka.
Isi Pernyataan Pelapor
"Kami menganggap bahwa apa yang mereka sampaikan dalam video atau podcast yang mereka lakukan, kami anggap mereka telah memframing, melakukan upaya-upaya yang kemudian memenuhi unsur tindak pidana," kata Syaefullah Hamid di gedung Bareskrim, Senin (4/5/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan Ade Armando dan kawan-kawan dinilai telah melampaui batas kebebasan berekspresi. Menurutnya, konten yang disebarluaskan melalui kanal digital itu secara langsung memicu reaksi negatif dari kalangan umat Kristen.
"Itu sudah terbukti dengan bagaimana dampak dari podcast mereka itu telah memantik kemarahan ataupun memberikan reaksi negatif dari kalangan saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap Pak JK telah menistakan agama Kristen, padahal itu sama sekali tidak dilakukan," tutupnya.
Dampak dan Konteks Kerukunan
Laporan ini muncul di tengah meningkatnya sensitivitas isu SARA di ruang publik, khususnya di media sosial dan platform digital. Video ceramah Jusuf Kalla yang menjadi objek sengketa dinilai telah dipotong dan diedit sedemikian rupa sehingga menimbulkan interpretasi yang keliru di masyarakat.
Aliansi Ormas Islam yang melaporkan kasus ini menekankan bahwa langkah hukum diambil bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menjaga agar narasi kebencian tidak terus menyebar. Dari sudut pandang mereka, kerukunan umat beragama adalah harga mati yang harus dijaga bersama, dan siapa pun yang sengaja mengganggunya harus bertanggung jawab secara hukum.
Pihak kepolisian sendiri, melalui Bareskrim, telah menyatakan akan menyelidiki laporan ini secara profesional. Mereka akan memeriksa bukti-bukti digital, termasuk potongan video dan transkrip podcast yang dilaporkan, untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang terpenuhi.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Rekaman CCTV: Kepala Desa di Sidoarjo Terekam Mondar-mandir Sebelum Ditemukan Tewas
WHO Nyatakan Risiko Hantavirus Rendah, Tak Perlu Pembatasan Perjalanan
Polisi Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Rumah Berpapan ‘Dijual’, Kerugian Negara Capai Rp20 Juta per Bulan
Menteri Ekonomi ASEAN Serukan Stabilitas Rantai Pasok Global di Tengah Ketegangan Selat Hormuz