PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai hukum bukan lagi berfungsi untuk batasi kekuasaan pemerintah. Sebaliknya, hukum diatur sesuai keinginan penguasa.
Mahfud menjelaskan, seharusnya negara harus diatur oleh hukum (rule of law) bukan negara yang mengatur hukum sesuai keinginannya (rule by law).
" [Di] Indonesia, terjadi pergeseran dari the rule of law ke arah the rule by law. Kalau the rule by law itu keinginan pemerintah itu, kalau enggak ada hukumnya diatur agar ada hukumnya, 'Saya ingin ini!', 'Enggak ada hukumnya Pak', 'Buat!'," ujar Mahfud.
Bahkan, lanjutnya, jika keinginan penguasa yang melanggar hukum yang sudah ada maka hukum tersebut akan direvisi.
Mahfud merasa kini hukum dibuat dan direvisi hanya untuk kepentingan politik jangka pendek kelompok tertentu. Menurutnya, gejala tersebut yang sedang terjadi di Indonesia.
"Saya selalu katakan, suatu saat itu akan dipakai oleh orang lain untuk menghantam orang yang membuat," jelasnya.
Bahkan, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meragukan cita-cita Indonesia Emas 2045 yang tertuang dalam alinea kedua pembukaan UUD 1945 akan terwujud apabila penyimpangan praktik hukum tersebut terus terjadi.
Mahfud mengakui, Indonesia sudah merdeka, bersatu, dan berdaulat. Meski demikian, tegasnya keadilan dan kemakmuran belum terwujud.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Budayawan Eros Djarot Heran Jokowi dan Gibran Sulit Perlihatkan Ijazahnya: Apa Sih Susahnya?
SKENARIO Pilpres 2029: Prediksi Pertarungan 3 Poros Antara Prabowo, PDIP, dan Islam Moderat
Bongkar Habis! Romahurmuziy Soroti Inkonsistensi Jokowi dan Isu Wajah Berubah
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Tiba-Tiba Berubah Jadi S1: Pengamat: Skandal Besar Yang Bisa Guncang KPU!