Mahfud menjelaskan, seharusnya negara harus diatur oleh hukum (rule of law) bukan negara yang mengatur hukum sesuai keinginannya (rule by law).
" [Di] Indonesia, terjadi pergeseran dari the rule of law ke arah the rule by law. Kalau the rule by law itu keinginan pemerintah itu, kalau enggak ada hukumnya diatur agar ada hukumnya, 'Saya ingin ini!', 'Enggak ada hukumnya Pak', 'Buat!'," ujar Mahfud.
Bahkan, lanjutnya, jika keinginan penguasa yang melanggar hukum yang sudah ada maka hukum tersebut akan direvisi.
Mahfud merasa kini hukum dibuat dan direvisi hanya untuk kepentingan politik jangka pendek kelompok tertentu. Menurutnya, gejala tersebut yang sedang terjadi di Indonesia.
"Saya selalu katakan, suatu saat itu akan dipakai oleh orang lain untuk menghantam orang yang membuat," jelasnya.
Artikel Terkait
SBY Buka Suara Soal Kemampuan Meramal Masa Depan: Bukan Klenik, Tapi Futurology
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Kasus Polda Metro
Hoaks! Tangkapan Layar WA Hasto PDIP Soal Soeharto Terbongkar Palsu
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto