Ammar Zoni Kembali Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Divonis Kasus Narkoba di Rutan Salemba

- Minggu, 10 Mei 2026 | 00:25 WIB
Ammar Zoni Kembali Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Divonis Kasus Narkoba di Rutan Salemba
PARADAPOS.COM - Aktor Muhammad Ammar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, kembali menjalani masa hukuman di Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan pada Jumat (8/5/2026) setelah ia divonis bersalah dalam kasus penjualan narkoba yang terjadi di Rutan Salemba. Ammar Zoni bersama empat warga binaan lain dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Nusakambangan dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan. Ini merupakan kali kedua Ammar Zoni mendekam di lapas super maximum security tersebut.

Pemindahan dengan Pengawalan Ketat

Proses pemindahan berlangsung pada Jumat pagi. Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Kementerian Imipas, Rika Aprianti, mengonfirmasi hal tersebut kepada wartawan pada Sabtu (9/5/2026). "Ammar Zonni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan," ujarnya. Menurut Rika, pengawalan dilakukan secara ketat dan melibatkan banyak pihak. "Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta," jelasnya.

Tiba di Nusakambangan Pagi Hari

Rombongan tiba di Nusakambangan pada pukul 06.55 WIB. Setibanya di sana, Ammar Zoni langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security. Suasana pagi yang tenang di pulau itu menjadi saksi bisu proses administrasi yang berjalan sesuai prosedur. Rika menambahkan, "Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP," pungkasnya. Ini bukan pertama kalinya Ammar Zoni merasakan kerasnya kehidupan di Nusakambangan. Sebelumnya, ia juga pernah menjalani hukuman di lapas yang sama terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kini, dengan vonis baru, ia kembali harus menghadapi kenyataan pahit di balik tembok tinggi penjara super maximum tersebut.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar