PARADAPOS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai gagal mendeteksi operasi judi online (judol) lintas negara yang berpusat di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Temuan ini mengemuka setelah penggerebekan Bareskrim Polri yang berhasil menangkap 321 warga negara asing (WNA) di lokasi tersebut. Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber), Hamdi Putra, menyoroti lemahnya sistem intelijen keuangan yang tidak mampu membaca pola transaksi mencurigakan dari industri dengan skala masif itu.
Kinerja PPATK dan OJK Dipertanyakan
Hamdi Putra secara terbuka mempertanyakan efektivitas kerja kedua lembaga tersebut. Menurutnya, sulit diterima akal sehat jika industri judi lintas negara bisa beroperasi secara masif, menyewa fasilitas elite, dan memutar dana besar tanpa memicu alarm dalam sistem anti-pencucian uang Indonesia.
“Kok bisa industri judi lintas negara dapat beroperasi secara masif, menyewa fasilitas elite, dan memutar dana besar tanpa memicu alarm dalam sistem anti-pencucian uang Indonesia,” kata Hamdi dalam keterangannya, Senin 11 Mei 2026.
Apalagi, industri judol tersebut melibatkan ratusan WNA dan puluhan situs. Hamdi menambahkan bahwa secara ekonomi, mustahil operasi sebesar itu hanya mengandalkan transaksi tunai kecil.
“Secara ekonomi mustahil hanya mengandalkan transaksi tunai kecil,” ujarnya.
Infrastruktur Finansial yang Kompleks
Skala bisnis sebesar ini, jelas Hamdi, pasti membutuhkan infrastruktur finansial yang rumit. Mulai dari rekening penampung, payment gateway, dompet digital, penggunaan identitas lokal atau nominee, hingga perusahaan cangkang dan transaksi lintas batas untuk penggajian serta konversi aset.
Keberadaan jejak finansial yang seharusnya masif ini menimbulkan kontradiksi brutal terhadap citra kuat aturan Anti-Money Laundering (AML) yang selama ini dibangun pemerintah. Hamdi pun melontarkan pertanyaan kritis.
“Lantas bagaimana efektivitas sistem deteksi dini apabila operasi sebesar itu baru teridentifikasi melalui penggerebekan fisik, bukan melalui intelijen keuangan,” tanyanya.
Celah dalam Sistem Deteksi Dini
Secara teori AML modern, aktivitas semacam ini pasti menghasilkan pola transaksi berulang, teknik pelapisan dana (layering), hingga ketidaksesuaian geografis yang seharusnya mudah terbaca. Jika sistem gagal menangkap anomali tersebut, muncul persepsi bahwa intelijen keuangan nasional mungkin tertinggal dari kecepatan sindikat internasional. Atau, terdapat celah serius dalam mekanisme pelaporan transaksi mencurigakan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap 321 WNA yang diduga terlibat dalam operasional judi online lintas negara di Jakarta Barat. Penggerebekan ini justru menjadi ironi, karena pengungkapan kasus terjadi melalui operasi fisik, bukan dari hasil analisis data keuangan yang seharusnya sudah lebih dulu memberikan peringatan.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemerintah Tunda Kenaikan Royalti Tambang Emas, Nikel, dan Tembaga Setelah Dapat Masukan Pengusaha
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Dikabarkan Jalani Perawatan, Kondisi Disebut dalam Tahap Pemulihan
KJRI San Francisco Kenalkan Tempe sebagai Warisan Budaya dan Simbol Persahabatan Indonesia-AS
Pramono Anung Kaji Ulang Jadwal CFD Rasuna Said Demi Jaga Waktu Ibadah Warga