PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri resmi menahan 320 warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam penggerebekan markas sindikat judi online (judol) jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para tersangka kini dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi di dua lokasi berbeda, sementara satu warga negara Indonesia (WNI) yang turut diamankan ditahan di Rutan Bareskrim. Operasi yang dilakukan pada awal pekan ini mengungkap 75 domain situs perjudian dan menetapkan 275 orang sebagai tersangka.
Ratusan Tersangka Dititipkan ke Imigrasi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya, menjelaskan bahwa proses penitipan para WNA ini terbagi ke dalam dua tempat penampungan. Lokasi pertama berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan satunya lagi di Kalideres, Jakarta Barat.
"Hari ini kita akan menitipkan para pelaku ke Rumah Detensi Imigrasi yang nantinya akan dibagi menjadi dua tempat yaitu yang pertama di Kuningan dan yang satunya lagi ada di Jakarta Barat," ujar Wira dalam jumpa pers, Minggu (10/5).
Dari total 321 orang yang digelandang dalam penggerebekan, satu orang di antaranya diketahui merupakan WNI. Polisi langsung memisahkan WNI tersebut dari rombongan besar para tersangka asing.
"Yang akan kami titipkan adalah 320, karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang satu orang akan tetap kami bawa ke Bareskrim," ungkapnya.
Wira menegaskan bahwa seluruh pelaku, baik WNA maupun WNI, tetap akan menjalani proses hukum di Indonesia. Pihaknya tidak akan membedakan perlakuan terhadap mereka.
"Terhadap mereka, tetap kita akan lakukan pendalaman dan pengembangan sehingga terhadap mereka nanti yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan," jelasnya.
Penelusuran Pelanggaran Keimigrasian
Di sisi lain, Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto, menyebut pihaknya akan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian para WNA tersebut. Fokus utama penyelidikan adalah status izin tinggal dan dokumen perjalanan mereka.
"Paralel dengan itu kami juga akan melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terhadap pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian. Kami juga akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor, penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia," tuturnya.
Operasi gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya menggerebek sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk. Saat memasuki lokasi, petugas menemukan puluhan komputer yang digunakan untuk mengoperasikan situs judi online.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga kuat menjadi sarana perjudian online. Mayoritas dari 321 orang yang ditangkap ternyata sudah menyadari bahwa tujuan kedatangan mereka ke Indonesia adalah untuk bekerja dalam bisnis ilegal tersebut.
Hingga saat ini, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian kini tengah fokus menelusuri dalang di balik jaringan judol internasional yang beroperasi dari pusat kota Jakarta tersebut.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan di Jakarta dan Sekitarnya Sepanjang Januari-Mei 2026
Siswi SMP di Karangasem Ditemukan Sehat Usai Hilang Dua Pekan, Diduga Diajak Kenalan dari Media Sosial
Tengkorak Pria Hilang Ditemukan di Hutan Malaka, Diduga Korban Pertengkaran Rumah Tangga
Lima Siswa Angkatan Perdana SMA Unggulan Rushd Raih Beasiswa Garuda ke Universitas Top Dunia