PARADAPOS.COM - Jakarta, 10 Mei 2026 – Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengumumkan bahwa Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini mendorong masyarakat untuk membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah, sebagai langkah strategis menghentikan praktik open dumping di lokasi tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah menyiapkan peta jalan untuk mendukung transisi ini.
Langkah Besar Menuju Perubahan Budaya
Jumhur memberikan apresiasi terhadap kesiapan Pemprov DKI Jakarta dalam menyusun peta jalan penghentian open dumping di TPST Bantargebang. Menurutnya, gerakan pemilahan sampah dari rumah menjadi kunci utama dalam mewujudkan target tersebut.
"Ini langkah besar yang harus didukung bersama. Peradaban sebuah bangsa juga ditentukan dari bagaimana kita memperlakukan sampah," ujar Jumhur dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa berbagai fasilitas pemilahan sampah yang telah disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta perlu dimanfaatkan secara konsisten. Hal ini penting agar budaya pilah sampah benar-benar tumbuh menjadi kebiasaan baru di tengah masyarakat.
Jakarta sebagai Pelopor Nasional
Jumhur menekankan bahwa Jakarta memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor gerakan pilah sampah bagi kota-kota lain di Indonesia. Melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Jakarta didorong menjadi contoh nasional dalam pengelolaan sampah yang dimulai dari rumah tangga, kawasan perkantoran, hingga pusat-pusat usaha.
Suasana di lapangan menunjukkan antusiasme yang cukup tinggi. Dalam acara Deklarasi Gerakan Pilah Sampah dan pencanangan HUT ke-499 Kota Jakarta, terlihat Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat (kiri) berdiskusi dengan sejumlah pihak. Foto yang diabadikan oleh Dimas Chairullah dari Metro TV memperlihatkan komitmen bersama untuk mewujudkan perubahan ini.
Peran Aktif Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyampaikan bahwa ketika masyarakat mulai terbiasa memilah sampah dari sumber, sebagian besar sampah dapat diselesaikan sejak dari hulu. "Dengan begitu, hanya sedikit residu yang perlu diproses di fasilitas pengolahan akhir," jelasnya.
Dudi menambahkan bahwa Kelurahan Rorotan dan sejumlah wilayah lain telah mulai menerapkan sistem pemilahan sampah. Kawasan-kawasan ini akan menjadi contoh yang direplikasi di berbagai daerah di Jakarta.
“Gerakan ini tidak akan berhasil tanpa keterlibatan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh warga mulai membiasakan memilah sampah dari rumah agar pilah sampah benar-benar menjadi budaya baru yang berkelanjutan untuk Jakarta,” pungkas Dudi.
Dengan kebijakan ini, diharapkan beban TPST Bantargebang dapat berkurang secara signifikan, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warga Jakarta.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan di Jakarta dan Sekitarnya Sepanjang Januari-Mei 2026
Siswi SMP di Karangasem Ditemukan Sehat Usai Hilang Dua Pekan, Diduga Diajak Kenalan dari Media Sosial
Tengkorak Pria Hilang Ditemukan di Hutan Malaka, Diduga Korban Pertengkaran Rumah Tangga
Lima Siswa Angkatan Perdana SMA Unggulan Rushd Raih Beasiswa Garuda ke Universitas Top Dunia