PARADAPOS.COM - Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang ekosistem perdagangan elektronik tidak akan berbenturan dengan regulasi yang tengah disusun Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pernyataan ini disampaikan Budi di Jakarta pada Minggu, 10 Mei 2026, menanggapi kekhawatiran adanya tumpang tindih kebijakan antar kementerian. Revisi aturan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan produk lokal, melindungi konsumen, serta memprioritaskan promosi barang buatan dalam negeri di platform digital.
Sinkronisasi Lintas Kementerian
Budi menegaskan bahwa komunikasi dengan Kementerian UMKM sudah terjalin sejak awal proses perumusan. Ia meyakini kedua regulasi nantinya akan saling melengkapi, bukan saling bertolak belakang.
“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi,” kata Budi di Jakarta.
Di sisi lain, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan khusus yang menyasar biaya administrasi di platform e-commerce. Proses penyusunan ini masih dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.
“Kita, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kita saling melengkapi ke arah masyarakat,” jelas Maman.
Langkah ini muncul setelah banyak pelaku UMKM mengeluhkan tingginya potongan biaya administrasi dan logistik yang dibebankan oleh platform digital. Keluhan tersebut, menurut Maman, hampir setiap hari masuk melalui berbagai kanal komunikasi pribadinya.
“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” aku Maman.
Tingginya Biaya Admin di E-commerce
Biaya administrasi yang dimaksud merupakan komisi transaksi yang dipotong oleh platform e-commerce dari setiap penjualan yang terjadi. Kenaikan tarif ini dinilai memberatkan pelaku usaha kecil karena secara langsung menggerus margin keuntungan dan melemahkan daya saing mereka di pasar digital.
Budi menambahkan bahwa revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan segera diluncurkan. Ia berharap proses finalisasi dapat rampung dalam waktu dekat, meskipun belum dapat memastikan apakah waktunya akan bertepatan dengan aturan dari Kementerian UMKM.
“Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya. Tidak tahu bareng atau tidak (dengan aturan Kementerian UMKM). Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” papar Maman.
Suasana di lapangan menunjukkan bahwa para pedagang kecil menanti kepastian ini. Mereka berharap kebijakan baru dapat meringankan beban operasional dan memberikan ruang lebih luas untuk produk lokal bersaing di tengah gempuran barang impor dan biaya platform yang terus meningkat.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan di Jakarta dan Sekitarnya Sepanjang Januari-Mei 2026
Siswi SMP di Karangasem Ditemukan Sehat Usai Hilang Dua Pekan, Diduga Diajak Kenalan dari Media Sosial
Tengkorak Pria Hilang Ditemukan di Hutan Malaka, Diduga Korban Pertengkaran Rumah Tangga
Lima Siswa Angkatan Perdana SMA Unggulan Rushd Raih Beasiswa Garuda ke Universitas Top Dunia