PARADAPOS.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan royalti baru bagi sejumlah komoditas tambang, termasuk tembaga, timah, nikel, emas, dan perak. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku industri dan publik, dengan alasan masih perlu menyusun skema yang lebih seimbang antara kepentingan negara dan dunia usaha. Penundaan ini diumumkan di tengah pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turut dipengaruhi oleh sentimen kebijakan tersebut.
Masukan dari Publik dan Pengusaha Jadi Pertimbangan Utama
Bahlil mengungkapkan bahwa keputusan untuk menunda kebijakan ini diambil setelah pemerintah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak. Ia menekankan pentingnya membangun formulasi yang saling menguntungkan.
“Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, dikutip dari Antara.
Pemerintah, menurutnya, ingin memastikan bahwa aturan baru nantinya tetap mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan. Ia menegaskan bahwa pembahasan perubahan tarif royalti yang dilakukan dalam sidang dengar pendapat pada 8 Mei 2026 masih bersifat sosialisasi dan belum menjadi keputusan final.
“Target Juni masih kami kaji lagi. Kalau memang harus dibuat formulasi baru, tentu yang tidak merugikan pengusaha tetapi pendapatan negara juga tetap optimal,” jelasnya.
Dampak ke Pasar Modal Mulai Terasa
Pernyataan Bahlil muncul di tengah pelemahan IHSG pada perdagangan Senin pagi. Indeks dibuka turun 9,46 poin atau sekitar 0,14 persen ke level 6.959,94. Analis Ekuitas PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) Hari Rachmansyah menilai bahwa pergerakan pasar dalam beberapa hari terakhir dipengaruhi oleh kombinasi sentimen global dan rencana kebijakan royalti tambang.
Menurut Hari, pasar sebelumnya menganggap kebijakan kenaikan royalti sudah mendekati tahap implementasi karena sempat ditargetkan berlaku mulai Juni 2026. Ia menyoroti komoditas emas sebagai salah satu sektor yang paling sensitif terhadap rencana tersebut. Pasalnya, kenaikan tarif royalti pada batas bawah disebut mencapai hingga 100 persen di tengah harga emas dunia yang masih tinggi.
Sementara itu, komoditas timah dinilai menghadapi tekanan lebih besar karena kenaikan tarif terjadi pada batas bawah maupun atas rentang royalti. Kondisi tersebut berpotensi menambah beban industri di tengah fluktuasi pasar global.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Xi Jinping ke Trump: AS dan Tiongkok Harus Jadi Mitra, Bukan Saingan
Kulon Progo Bebas PMK Jelang Iduladha 2026, Fokus Pengawasan Beralih ke Ternak Luar Daerah
Sekretaris BNPP Tinjau Kesiapan Terminal Barang Internasional PLBN Motaain untuk Perkuat Perdagangan Indonesia-Timor Leste
Prabowo Peringatkan Ancaman El Nino Godzilla di KTT ASEAN, Desak Penguatan Ketahanan Pangan Regional