PARADAPOS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II tidak akan lagi diperiksa ulang oleh otoritas pajak. Pernyataan ini disampaikan langsung dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026. Dengan demikian, wajib pajak yang telah mengikuti program tersebut tidak perlu khawatir hartanya akan digali kembali di masa mendatang.
“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” ujar Purbaya dalam kesempatan tersebut.
Memahami Program Tax Amnesty
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan tax amnesty. Program ini merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan pengampunan kepada wajib pajak yang sebelumnya tidak melaporkan hartanya secara benar. Pengampunan ini berlaku tidak hanya untuk harta yang berada di luar negeri, tetapi juga untuk aset di dalam negeri.
Lahirnya peraturan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya wajib pajak yang memiliki harta, baik di dalam maupun luar negeri, namun belum tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Situasi ini menciptakan celah kepatuhan yang perlu segera diatasi.
Subjek dan Objek Pengampunan Pajak
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016, subjek dari program ini adalah wajib pajak yang memiliki tanggung jawab dalam SPT Pajak Penghasilan. Namun, ada beberapa pengecualian. Kelompok seperti nelayan, petani, tenaga kerja Indonesia, pensiunan, serta subjek yang penghasilannya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak termasuk dalam cakupan program.
Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak memiliki penghasilan di Indonesia juga diperbolehkan untuk mengikuti pengampunan pajak ini. Ketentuan ini memberikan ruang bagi diaspora yang memenuhi kriteria tertentu.
Fasilitas yang Diperoleh Peserta Tax Amnesty
Bagi wajib pajak yang memutuskan untuk bergabung dalam program ini, sejumlah fasilitas menarik menanti. Beberapa di antaranya adalah:
- Penghapusan pajak terutang hingga administrasi yang belum diterbitkan.
- Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan.
- Tidak dilakukan pemeriksaan maupun penyidikan tindak pidana perpajakan.
- Penghentian proses pemeriksaan atau penyidikan yang sedang berlangsung.
- Penghapusan PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah, bangunan, atau saham.
Fasilitas-fasilitas ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dari para wajib pajak.
Kewajiban Setelah Mengikuti Pengampunan Pajak
Meskipun mendapatkan pengampunan, peserta program tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah bagi mereka yang mengalihkan harta tambahan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Harta tersebut wajib ditempatkan dan diinvestasikan di dalam negeri untuk jangka waktu minimal tiga tahun, terhitung sejak disetorkan ke rekening khusus.
Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara berkala terkait pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan tersebut. Bagi mereka yang mengungkapkan harta tambahan yang sudah berada di dalam NKRI, terdapat larangan tegas untuk memindahkan atau menginvestasikan kembali harta tersebut ke luar negeri selama paling singkat tiga tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan. Ketentuan ini memastikan bahwa program pengampunan pajak benar-benar berkontribusi pada perekonomian domestik.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Lonjakan Penumpung Kereta Api di Jawa Timur Capai Puluhan Ribu Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus
Xi Jinperingatkan Risiko Bentrokan dengan AS Jika Isu Taiwan Salah Ditangani
Gubernur Jabar Temukan Penjualan Miras Ilegal Saat Tertibkan PKL di Bandung
PT KAI Tutup Dua Perlintasan Liar di Tebet-Cawang Demi Cegah Kecelakaan