Profesor UI Sebut PP Nomor 75/2021 Digunakan untuk Meredam Peran Kritis Kampus

- Senin, 11 Mei 2026 | 22:50 WIB
Profesor UI Sebut PP Nomor 75/2021 Digunakan untuk Meredam Peran Kritis Kampus

PARADAPOS.COM - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) pada era Presiden Joko Widodo dinilai sebagai langkah sistematis untuk meredam peran kritis kampus terhadap situasi sosial-politik nasional. Tudingan ini disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Amerika UI, Prof. Suzie Sudarman, dalam sebuah diskusi yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Senin malam, 11 Mei 2026. Menurutnya, aturan tersebut secara fundamental mengubah tata kelola universitas dan membungkam suara sivitas akademika.

Suasana diskusi berlangsung hangat. Prof. Suzie, yang dikenal sebagai pengamat politik dan hubungan internasional, tidak ragu menyebutkan nama-nama aktor di balik kebijakan tersebut. Ia menekankan bahwa Presiden Jokowi mungkin tidak sepenuhnya memahami seluk-beluk dunia pendidikan tinggi, sehingga pengaruh Menteri Sekretaris Negara saat itu, Pratikno, menjadi sangat dominan.

Kritik Terhadap Peran Pratikno

“Kalau saya simpulkan demikian (pembungkaman UI) atau itu sebenarnya pemikiran Pratikno, karena Jokowi tidak paham tentang pendidikan tinggi. Pratikno kan mantan rektor UGM. Jadi kalau misalnya UI belum dibelenggu, mungkin akan lebih dahsyat akibatnya kepada diskursus yang ada di bangsa ini,” kata Suzie.

Ia kemudian menjelaskan bahwa pemerintah memanfaatkan kekuasaan yang diberikan oleh PP tersebut untuk meredam gelombang demonstrasi mahasiswa yang kerap mengkritik kebijakan Presiden Jokowi. Dampaknya, kata dia, tidak hanya bersifat administratif, melainkan telah mengubah secara sistemik iklim akademik di dalam kampus.

Dampak Sistemik pada Etika Akademik

“Tapi jelas bahwa itu mengurangi bobot pengetahuan dan kebenaran, etika, moral, norma ya, itu dilanggar semua. Kadang-kadang sebetulnya seorang dosen melakukan penelitian atau kerja-kerjanya itu penuh dengan etika dan syarat-syarat untuk benar-benar jujur dalam mengungkapkan kebenaran. Dan itu bisa jalan pintas yang dihilangkan dengan hilangnya aturan-aturan yang dijaga oleh Dewan Guru Besar,” bebernya.

Menurut pengamatannya, pelemahan peran Dewan Guru Besar sebagai garda terdepan penjaga integritas akademik menjadi salah satu konsekuensi paling serius dari aturan baru ini. Tanpa pengawasan ketat dari dewan, proses akademik rentan terhadap intervensi kepentingan di luar ranah keilmuan.

Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia Jadi Contoh

Prof. Suzie kemudian menyinggung kontroversi disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Ia menyebut kasus tersebut sebagai bukti nyata dari merosotnya independensi akademik di UI.

“Seperti kita melihat dalam kasus Pak Bahlil bisa menjadi calon doktor dengan disertasi yang dianggap plagiat atau mengambil data dari orang lain yang tidak benar. Dan sekarang malah UI dipaksa untuk menggolkan beliau ini tanpa revisi disertasi yang sebenarnya diusulkan oleh Dewan Guru Besar. Minta diluluskan,” tandasnya.

Pernyataan ini menambah daftar panjang kekhawatiran publik terhadap masa depan otonomi perguruan tinggi di Indonesia. Di tengah hiruk-pikuk politik menjelang transisi kepemimpinan, isu ini kembali mengingatkan bahwa kebebasan akademik adalah fondasi yang tak boleh dikorbankan demi stabilitas semu.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags