Direktur Utama Terra Drone Indonesia Dituntut 2 Tahun Penjara Akibat Kebakaran Kantor yang Tewaskan 22 Karyawan

- Senin, 11 Mei 2026 | 06:00 WIB
Direktur Utama Terra Drone Indonesia Dituntut 2 Tahun Penjara Akibat Kebakaran Kantor yang Tewaskan 22 Karyawan
PARADAPOS.COM - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus kebakaran gedung kantornya di Jakarta Pusat. Peristiwa nahas yang terjadi pada Desember 2025 itu merenggut nyawa 22 orang karyawan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 11 Mei lalu, dengan dakwaan kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Dasar Tuntutan dan Pasal yang Dikenakan

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Michael telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum,” papar jaksa saat membacakan tuntutan. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian tetap ditahan,” lanjut jaksa.

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan

Jaksa menyebutkan satu hal memberatkan dalam tuntutan ini: perbuatan terdakwa menyebabkan meninggalnya 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia. Di sisi lain, ada sejumlah faktor yang meringankan. Michael dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan. Ia juga mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Lebih dari itu, ia belum pernah memiliki catatan hukum sebelumnya dan telah menjalin perdamaian dengan sebagian besar keluarga korban. “Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban,” ujar jaksa.

Tanggapan Kuasa Hukum: Ada Tanggung Jawab Pemilik Gedung

Usai sidang tuntutan, kuasa hukum Michael, Triana Dewi Seroja, buka suara. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan. Menurutnya, ada sejumlah aspek keselamatan gedung yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik gedung, bukan sepenuhnya dibebankan kepada direktur utama. “Kami akan melakukan pembelaan, sebagaimana tadi kita dengarkan, nanti minggu depan kita akan melakukan pembelaan. Terhadap tuntutan memang ada beberapa seharusnya yang tidak menjadi tanggung jawab dari Pak Mike sepenuhnya,” ujarnya. Triana memberikan contoh spesifik mengenai alat pemadam api ringan (APAR). Ia menegaskan bahwa pengadaan alat keselamatan kebakaran semestinya menjadi kewajiban pemilik gedung. Namun, dalam kasus ini, Michael justru membelinya sendiri. “Seperti contohnya yang tadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan penyiapan alat-alat keselamatan kebakaran seperti APAR. Nah itu justru seharusnya menjadi kewajiban owner gedung, itu dibeli sendiri oleh Pak Mike sebagai Dirut Terra Drone. Jadi itu ada bukti-buktinya sudah kami siapkan juga, bahwa Pak Mike itu sudah membeli APAR untuk penanganan keselamatan kebakarannya,” papar Triana.

Harapan Pembebasan dari Jerat Hukum

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat membebaskan Michael atau setidaknya melepaskannya dari tuntutan pidana. Keyakinan itu didasarkan pada bukti dan fakta persidangan yang telah mereka kumpulkan. “Bebas atau lepas ya kita tentunya, gitu. Dengan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan yang kita punya, ya,” ucap Triana.

Kewajiban Pencegahan Kebakaran yang Dipersoalkan

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Michael sebagai direktur utama memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan kerja. Kewajiban itu mencakup penyediaan alat deteksi dan pemadam kebakaran, sarana evakuasi, pengendalian asap dan panas, pembentukan unit penanggulangan kebakaran, hingga pelatihan penanganan keadaan darurat secara berkala. Sidang selanjutnya akan menjadi momen krusial bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara utuh.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar