Menkeu Purbaya Pastikan Tak Akan Ada Tax Amnesty Selama Masa Jabatannya, Beri Tenggat Enam Bulan Repatriasi Aset

- Senin, 11 Mei 2026 | 05:25 WIB
Menkeu Purbaya Pastikan Tak Akan Ada Tax Amnesty Selama Masa Jabatannya, Beri Tenggat Enam Bulan Repatriasi Aset

PARADAPOS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan bahwa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak akan digulirkan lagi selama masa jabatannya. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh selama ini. Purbaya juga menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait rencana pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II, sembari memberikan tenggat waktu enam bulan bagi peserta yang belum merepatriasi asetnya.

Komitmen Tanpa Amnesti Pajak

Purbaya menilai Indonesia sudah cukup menjalankan dua periode pengampunan pajak, yakni pada 2016 dan 2022. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada kebijakan serupa selama dirinya menjabat, kecuali jika ada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. "Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto," ujarnya dalam sesi press briefing yang dihadiri sejumlah wartawan di kantor pusat Kementerian Keuangan.

Suasana di ruang konferensi pers tampak serius ketika Purbaya menyampaikan pernyataan tersebut. Ia duduk di kursi tengah, diapit oleh jajaran pejabat eselon satu, dengan latar belakang lambang negara yang tergantung rapi. Beberapa wartawan mencatat cepat, sementara yang lain merekam setiap kalimat yang keluar dari mulut bendahara negara.

Isu Pemeriksaan Ulang Peserta PPS

Belakangan, beredar isu yang memicu kegaduhan di kalangan dunia usaha mengenai rencana DJP untuk memeriksa ulang peserta tax amnesty jilid II. Menanggapi hal ini, Purbaya secara terbuka menegur DJP. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memastikan bahwa proses pemeriksaan tersebut tidak akan dijalankan demi menjaga stabilitas iklim investasi.

"Jadi itu gak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," tuturnya dengan nada tegas.

Pernyataan ini disambut anggukan kecil dari sejumlah pejabat yang hadir. Beberapa pengamat yang meliput acara tersebut menilai langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk meredam ketidakpastian yang kerap menghantui pelaku usaha.

Perbaikan Birokrasi dan Pengawasan Kebijakan

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Purbaya mengungkapkan bahwa seluruh kebijakan pajak yang bersinggungan dengan dunia usaha kini harus melalui pemeriksaan ketat di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diumumkan secara resmi. Kebijakan tersebut nantinya akan disampaikan satu pintu melalui Menteri Keuangan.

Langkah ini, menurutnya, bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi kebijakan yang tumpang tindih atau membingungkan masyarakat. Ia berharap mekanisme baru ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan fiskal yang diambil pemerintah.

Tenggat Waktu Repatriasi Aset

Meski memberikan jaminan perlindungan bagi peserta PPS, Purbaya memberikan peringatan keras terkait kewajiban repatriasi aset. Pemerintah memberikan tenggat waktu selama enam bulan ke depan bagi para peserta yang telah berkomitmen memindahkan asetnya ke dalam negeri namun belum merealisasikannya.

Ia mengancam akan mengambil tindakan hukum yang drastis jika hingga akhir tahun aset-aset tersebut masih terparkir di luar negeri tanpa ada upaya masuk ke sistem keuangan nasional. "Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri ga cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun. Kalau ketahuan gak dimasukin, saya sikat. Saya kasih waktu lah enam bulan ke depan. Jadi, dan punya uang di luar pun ga akan bisa pakai bisnis di sini," ucapnya dengan nada yang tidak main-main.

Peringatan ini terdengar jelas di ruangan yang hening sejenak. Beberapa wajah wartawan tampak saling berpandangan, menangkap keseriusan nada yang disampaikan. Purbaya menekankan bahwa kepatuhan terhadap komitmen repatriasi adalah harga mati bagi para peserta tax amnesty.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar