Bareskrim Masih Buru Pimpinan Sindikat Judi Online Internasional, 275 Orang Jadi Tersangka

- Senin, 11 Mei 2026 | 03:50 WIB
Bareskrim Masih Buru Pimpinan Sindikat Judi Online Internasional, 275 Orang Jadi Tersangka
PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri masih memburu sosok pimpinan dari sindikat judi online internasional yang beroperasi dari Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Hingga saat ini, penyidik belum mengantongi identitas bos besar jaringan tersebut. Untuk mempercepat pengusutan, Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan keterkaitan para pelaku. Penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu berhasil mengamankan 321 orang, terdiri dari 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI).

Pendalaman Melalui Digital Forensik dan Kerja Sama Lintas Lembaga

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti siapa dalang di balik jaringan ini. Proses penyelidikan masih berjalan dan memerlukan waktu. “Nah ini masih penelusuran lagi, pendalaman. Mohon waktu ya, karena kita juga masih koordinasi baik dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya,” ungkap Wira, Senin (11/5/2026). Selain mengandalkan analisis keuangan, penyidik juga memeriksa secara cermat seluruh barang bukti yang disita. Ratusan perangkat komputer dan perangkat elektronik lainnya kini tengah dianalisis untuk mengungkap peta jaringan dan peran masing-masing tersangka. “Nanti kan kami masih akan kita dalami lebih lanjut ya, karena kita masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device lainnya,” ujarnya.

Penanganan Tersangka: WNA Dititipkan ke Imigrasi, WNI Ditahan

Dari total 321 orang yang diamankan, polisi telah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka. Para WNA yang diduga kuat sebagai bagian dari sindikat ini berasal dari Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Untuk mempermudah proses hukum dan pengawasan, Polri menitipkan 320 WNA tersebut ke pihak Imigrasi. Sementara itu, satu orang WNI yang turut tertangkap langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Langkah hukum ini diambil untuk menjerat mereka dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga keuntungan yang diperoleh dari praktik judi online ilegal tersebut.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar