PARADAPOS.COM - Ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan bencana di Sumatera, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin. Sidang tersebut merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh lima advokat terkait penetapan status bencana nasional pasca-banjir dan longsor di Sumatera pada Desember 2025 yang menewaskan 1.016 orang dan menyebabkan 850 ribu jiwa mengungsi.
Diskresi Presiden dalam Penentuan Bencana Nasional
Dalam persidangan, Rullyandi yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya itu menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 secara kontekstual menempatkan tindakan presiden sebagai tindakan hukum administratif. Menurutnya, kewenangan diskresi yang melekat pada presiden merupakan bagian dari mandat konstitusi untuk melindungi rakyat.
“Yang mulia (hakim konstitusi), terhadap apa yang disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ahli menilai tidak terdapat kegagalan dalam merumuskan peraturan undang-undang tersebut, karena hal demikian sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 telah menetapkan aturan yang tidak termuat adanya kekosongan hukum dalam peraturan pelaksana,” ujar Rullyandi di hadapan majelis hakim.
Ia melanjutkan, “Termasuk juga dalam konteks integrasi yuridis juga berkesinambungan dalam Pasal 66, 67, dan 68 sebagai mana dalam undang-undang a quo bahwa pemerintah tidak melakukan pembedaan, non diskriminatif dalam penanganan bencana baik nasional maupun daerah.”
Pasal yang Diujikan dan Latar Belakang Permohonan
Permohonan dengan nomor 261/PUU/XXIII/2026 ini menguji Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Gugatan ini berangkat dari bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera pada Desember 2025. Meskipun dampaknya sangat besar—lebih dari seribu orang meninggal dan hampir satu juta orang mengungsi—pemerintah tidak menetapkannya sebagai bencana nasional.
Rullyandi menjelaskan bahwa di dalam UU Penanggulangan Bencana, norma tentang penentuan bencana nasional tidak masuk dalam definisi atau ketentuan umum. Bencana hanya digolongkan ke dalam tiga kategori: faktor alam, non alam, dan sosial. Tidak ada definisi eksplisit mengenai bencana nasional dalam undang-undang tersebut. Norma itu kemudian dioperasionalkan dalam batang tubuh Pasal 7 dengan syarat-syarat yang bersifat tunggal.
“Penentuan antara bencana nasional dan bencana daerah itu operasional di lapangan yang sifatnya objektif, subjektif terukur dan itu adalah domain kekuasaan pemerintah untuk menilai,” ungkapnya.
Preseden dan Konsistensi Pemerintah
Menurut ahli, ketidakseragaman dalam penetapan status bencana bukanlah bentuk diskriminasi. Ia mencontohkan beberapa kasus di masa lalu: Tsunami Aceh tahun 2004, gempa di Flores tahun 1992, dan pandemi COVID-19 tahun 2020. Dalam ketiga peristiwa itu, pemerintah menetapkan status bencana nasional.
“Apakah penilaian itu subjektif dan objektif, maka ukurannya adalah untuk melaksanakan undang-undang,” terangnya.
Ia menekankan bahwa selama tujuan pemerintah adalah melaksanakan undang-undang dan dalam praktiknya tidak melanggar pasal-pasal dalam implementasi penanganan bencana, maka tidak ada inkonstitusionalitas dalam perumusan Pasal 7 ayat (2). Hal ini kemudian dihubungkan dengan indikator-indikator yang menjadi syarat subjektif yang harus dipenuhi untuk menghindari ketidakseragaman dalam menentukan status antara bencana nasional dan bencana daerah.
Tanggung Jawab Pemerintah Pusat Lebih Besar
Dalam keterangannya, Rullyandi juga menyoroti pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menyebutkan bahwa pemerintah pusat memiliki tujuh indikator tanggung jawab dan wewenang, sementara pemerintah daerah hanya empat.
“Ini membuktikan bahwa peran presiden lebih besar sebagai penanggungjawab terhadap perlindungan setiap warga negara,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, penanganan bencana tidak semata-mata hanya dilakukan oleh pemerintah daerah. Intervensi pemerintah pusat menjadi wajib karena hal ini penting untuk melaksanakan cita hukum yang ada di alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Pemerintah Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan Pancasila.
Akhir Persidangan dan Langkah Selanjutnya
Setelah mendengar keterangan ahli, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa sidang permohonan ini merupakan sidang terakhir. Para pihak—pemohon, DPR, dan presiden—diberi waktu tujuh hari kerja setelah sidang terakhir untuk menyerahkan perbaikan kesimpulan sebelum hakim membuat putusan.
“Sebelum sidang ditutup, terima kasih untuk ahli mudah-mudahan keterangannya bermanfaat untuk majelis dalam mempertimbangkan permohonan ini,” tutur Suhartoyo menutup persidangan.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kebakaran Besar Landa Kompleks Pergudangan Miami di Kalideres, Empat Gudang Paket Hangus
Disdik Jabar Rilis 50 Besar SMA Negeri dengan Nilai TKA Tertinggi 2026, SMAN 3 Bandung Juara
Juri Dinilai Inkonsisten, Wakil Ketua MPR Minta Maaf atas Kontroversi Final Lomba Cerdas Cermat di Kalbar
Grace Natalie Buka Pintu Dialog dengan Jusuf Kalla Usai Komentari Ceramah Viral