Syekh Ahmad Al Misry Ditahan Otoritas Mesir Sehari Usai Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Santri

- Senin, 11 Mei 2026 | 15:25 WIB
Syekh Ahmad Al Misry Ditahan Otoritas Mesir Sehari Usai Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Santri

PARADAPOS.COM - Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry dikabarkan telah ditahan oleh aparat keamanan Mesir, Al-Amn al-Watani, sejak 23 April 2026. Penahanan ini terjadi sehari setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para santrinya. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Korban, Habib Mahdi Alatas, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026). Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih enggan berkomentar resmi.

Penahanan di Mesir Dikonfirmasi Koordinator Korban

Habib Mahdi Alatas mengungkapkan bahwa ia mendapatkan kabar penahanan Syekh Ahmad dari sejumlah kenalannya di Mesir. Ia menceritakan, Syekh Ahmad beserta istri dan orang tuanya dijemput menggunakan kendaraan dinas Al-Amn al-Watani. “Di sana udah ditahan. Ahmad Misry itu ditahan dari mulai tanggal 23 April. Jadi kan kami tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan,” tutur Mahdi kepada awak media.

Meski demikian, Mahdi mengaku belum mengetahui secara rinci alasan penahanan oleh otoritas setempat. Ia hanya memastikan bahwa proses penjemputan berlangsung tanpa perlawanan. “Tahu-tahu ada dari kendaraan dinas Al-Amn al-Watani dari pihak Mesir itu menjemput Ahmad Misry, istrinya, dengan orang tuanya. Lalu dibawa. Saya bilang kepada orang suruhan saya, 'Kalian jangan dekat-dekat, karena Al-Amn al-Watani itu boleh nembak siapa aja.' Gitu,” kata Mahdi menirukan peringatannya kepada timnya di lapangan.

Ia menambahkan, “Kalau misalnya dicurigain, dia boleh tembak. Yang akhirnya saya bilang, 'Kalian nggak usah dekat-dekat, jauh aja, tapi nanti kita pantau.' Nah di Al-Amn al-Watani juga kan saya punya orang, ya kan. Punya kenalan gitu kan,” sambungnya.

Pemerintah Mesir Tak Akan Lindungi Syekh Ahmad

Menurut pengamatan Mahdi, pemerintah Mesir diperkirakan tidak akan memberikan perlindungan khusus kepada Syekh Ahmad. Alasannya, sang pendakwah dinilai tidak memiliki pengaruh signifikan di negara tersebut. "Pemerintah Mesir enggak akan melindungi dia. (Karena Syekh Ahmad di Mesir) sebagai orang biasa. Nah inilah, kita nih jangan mudah kaget, jangan mudah terharu ngeliat ada orang sedikit bisa bahasa Arab langsung dianggap sebagai dewa. Jangan gitu,” ucapnya dengan nada tegas.

Di sisi lain, Mahdi menyebut pihaknya saat ini tengah mendampingi 13 korban yang tersebar di berbagai daerah. Para korban, lanjutnya, diduga dijanjikan beasiswa ke Mesir oleh Syekh Ahmad. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. “Faktanya korban yang yang sudah berjalan itu tidak mendapatkan beasiswa. Uang tiketnya dia bayar sendiri, bahkan di sana di Mesir itu terkatung-katung kurang lebih selama setahun. Dia harus ngurusin sendiri izin tinggalnya, ngurusin sendiri masuk ke sekolahannya. Jadi ya udah kayak anak kambing aja dilempar begitu ke padang rumput, seperti itu,” tegasnya.

Polri Ajukan Red Notice, Status WNI Syekh Ahmad Tervalidasi

Sebelum kabar penahanan ini mencuat, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengajukan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol. Langkah ini diambil karena yang bersangkutan diduga sudah tidak berada di Indonesia. Kabag Jatranin Sekretariat NCB Interpol Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan, “Sedang dalam proses pengajuan red notice melalui portal Interpol.”

Ricky menegaskan bahwa saat ini Syekh Ahmad berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Status tersebut didapat melalui jalur naturalisasi usai menikah dengan wanita Indonesia. “Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” jelasnya.

Untuk memastikan status kewarganegaraan Syekh Ahmad di Mesir, pihak kepolisian masih terus berkomunikasi dengan otoritas setempat. “Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” pungkas Ricky.

Bareskrim Tetapkan Tersangka, Korban Dampingi 13 Santri

Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada 22 April 2026. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (24/3/2026), menyatakan, “Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka.”

Status tersebut juga telah diberitahukan kepada korban berinisial MMA selaku pelapor. Trunoyudo menambahkan, penyidikan dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pelayanan terhadap korban. “Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap Korban, telah dilakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” tuturnya. Meski demikian, jadwal pemanggilan terhadap tersangka belum diumumkan.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak 28 November 2025, dengan nomor lapor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Kuasa hukum korban menyebut dugaan pelecehan tidak hanya menimpa satu orang saja.

Syekh Ahmad Bantah Tuduhan, Klaim Sedang di Mesir

Di tengah proses hukum yang berjalan, Syekh Ahmad Al Misry membantah keras tuduhan pencabulan terhadap santri tersebut. Dalam keterangannya pada Rabu (22/4/2026), ia menegaskan, “Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya.” Ia pun mengaku telah menyerahkan bukti ke kuasa hukum untuk disampaikan ke pihak berwenang. “Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya,” katanya.

Syekh Ahmad menjelaskan bahwa dirinya sedang berada di Mesir ketika menerima panggilan kepolisian. Ia berangkat pada 15 Maret 2026 dan tiba keesokan harinya untuk mendampingi ibundanya yang menjalani operasi pada 17 Maret. Surat panggilan dari kepolisian, lanjutnya, baru ia terima pada 30 Maret 2026. “Syekh Ahmad Al Misry, berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” ucapnya.

“Dan saya mendapatkan panggilan kepolisian pada tanggal 30 Maret 2026. Maka panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir kurang lebih sekitar 15, 15 hari,” sambung dia. Ia juga mengapresiasi penyidik Bareskrim yang memberi kesempatan untuk menjalani pemeriksaan secara daring. “Dan alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana yang dibayangkan atau disebarkan atau sebarluaskan oleh banyak orang,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Syekh Ahmad kembali mengingatkan agar tidak menyebarkan informasi tanpa tabayun. Ia membantah tudingan lain yang menyebut dirinya menyampaikan pernyataan tidak pantas. “Ini klarifikasi saya kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat yang berada di Indonesia dan di wilayah-wilayah lainnya,” katanya. “Itu adalah dusta dan fitnah yang sangat kejam yang melukai hati kita sebagai Muslim,” ujar dia.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar