Ketua DPRD Kepri Ditilang Rp500.000 Usai Viral Tak Pakai Helm Saat Naik Moge

- Selasa, 12 Mei 2026 | 02:00 WIB
Ketua DPRD Kepri Ditilang Rp500.000 Usai Viral Tak Pakai Helm Saat Naik Moge
PARADAPOS.COM - BATAM – Sebuah video yang memperlihatkan Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, mengendarai motor gede (moge) tanpa helm viral di media sosial. Menyusul kejadian itu, pihak Kepolisian Resor Kota Barelang langsung bergerak dan menjatuhkan sanksi tilang dengan denda sebesar Rp500.000 kepada Iman. Penindakan dilakukan oleh personel Satuan Lalu Lintas pada Kamis, 7 Mei 2026, saat petugas tengah melakukan pengaturan lalu lintas di Pos 908 Simpang Rosedele, Batam.

Penindakan Tanpa Pandang Bulu

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa proses penindakan berjalan sesuai prosedur. Ia menyebut bahwa petugas di lapangan tidak membeda-bedakan status sosial atau jabatan seseorang. “Yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan tilang oleh personel kami. Jadi di sini semua warga negara sama kedudukannya, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas,” ujar Anggoro, Senin 11 Mei 2026. Saat diberhentikan, Iman diketahui tidak mengenakan helm. Selain itu, ia juga tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) saat diminta petugas. Hal inilah yang menjadi dasar utama penilangan. “Pada saat kami hentikan, yang bersangkutan tidak membawa SIM, tetapi membawa STNK. Karena tidak bisa menunjukkan SIM saat pemeriksaan, maka STNK yang diamankan petugas,” jelasnya.

Kendala Pencetakan SIM C2 di Batam

Anggoro menambahkan bahwa kendaraan yang digunakan Iman merupakan motor gede yang seharusnya dilengkapi dengan SIM golongan C2. Namun, ia mengakui bahwa hingga saat ini layanan pencetakan SIM C2 belum tersedia di wilayah Batam. “Untuk jenis SIM-nya SIM C2. Tetapi memang belum semua daerah bisa memproduksi atau mencetak SIM C2, termasuk Batam yang saat ini belum tersedia,” tuturnya. Meskipun demikian, hal tersebut tidak menghalangi proses penegakan hukum. Polisi tetap menjatuhkan sanksi tilang berdasarkan pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan.

Fokus pada Pelanggaran, Bukan Konten

Terkait beredarnya video yang diduga dibuat untuk keperluan konten media sosial, polisi memilih untuk tidak berspekulasi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah pada fakta pelanggaran yang ditemukan saat kejadian. “Apakah itu konten atau bukan, kami tidak berbicara ke sana. Yang kami temukan adalah adanya pelanggaran lalu lintas, itu yang kami tindak,” tegas Anggoro. Atas pelanggaran tersebut, Ketua DPRD Kepri resmi dikenakan sanksi tilang dengan denda sebesar Rp500.000. Proses tilang berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa ada perlakuan khusus.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar