Nadiem Makarim di Sidang Korupsi: Saya Rugi Tiap Bulan Jadi Menteri

- Selasa, 12 Mei 2026 | 03:01 WIB
Nadiem Makarim di Sidang Korupsi: Saya Rugi Tiap Bulan Jadi Menteri
PARADAPOS.COM - Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026), Nadiem Anwar Makarim mengaku tidak pernah mengetahui besaran gaji yang diterimanya selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024. Ia menegaskan bahwa motivasinya menjadi menteri adalah untuk mengabdi, bukan demi penghasilan. Nadiem saat ini didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang diduga merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.

Nadiem: Saya Rugi Tiap Bulan Jadi Menteri

Suasana ruang sidang terasa hening saat Nadiem memberikan pernyataannya. Dengan nada tenang, ia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah secara spesifik mengecek slip gaji yang diterima setiap bulan. “Yang jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri, tidak ada penghasilan. Jadi uang saya turun terus,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim. Menurutnya, selama menjabat, ia tetap memiliki pemasukan dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Namun, di luar aset tersebut, ia mengaku tidak memiliki sumber pendapatan lain yang signifikan.

Kronologi Kasus dan Kerugian Negara

Nadiem diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Program ini mencakup pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Jaksa penuntut mendakwa bahwa pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Secara rinci, kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan. Selain itu, terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar AS, atau setara dengan Rp621,39 miliar, akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Aliran Dana dan Keterlibatan Pihak Lain

Dalam dakwaan, Nadiem disebut diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa juga mengungkapkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google yang nilainya mencapai 786,99 juta dolar AS. Temuan ini juga dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, di mana tercatat adanya perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang diadili secara terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, seorang tersangka lain bernama Jurist Tan masih dalam status buron.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar