Pemprov DKI Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar dan Taman Kota

- Kamis, 14 Mei 2026 | 14:50 WIB
Pemprov DKI Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar dan Taman Kota
PARADAPOS.COM - Menjelang Iduladha, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) secara resmi melarang pedagang hewan kurban mendirikan lapak di fasilitas umum. Larangan ini mencakup jalur hijau, taman kota, dan trotoar. Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan, menegaskan bahwa setiap pedagang wajib mengantongi izin dari pemangku wilayah setempat serta memenuhi standar kelayakan kandang demi menjamin kesejahteraan hewan. Aturan ini disampaikan pada Kamis, 14 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan higienitas selama musim kurban.

Larangan Lapak di Fasilitas Umum dan Syarat Izin

Hasudungan menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring ketat terhadap kelayakan para penjual. Salah satu syarat paling mendasar adalah kepemilikan izin resmi dari wilayah setempat. Tanpa izin tersebut, lapak tidak boleh beroperasi. “Monitoring kelayakan penjual hewan kurban dilihat dari persyaratan paling sedikit mendapat izin wilayah. Kami pastikan lapak tidak boleh berada di jalur hijau, taman kota, trotoar, atau fasilitas umum lainnya,” ujar Hasudungan. Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran warga akan maraknya lapak liar yang kerap muncul menjelang hari raya. Dengan aturan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pedagang yang seenaknya memanfaatkan ruang publik untuk berjualan.

Standar Kandang dan Kesejahteraan Hewan

Selain soal lokasi, Pemprov DKI juga memusatkan perhatian pada prinsip kesejahteraan hewan. Setiap kandang penampungan yang digunakan pedagang harus dirancang kuat dan aman, agar tidak melukai hewan ternak. Luas area lapak pun harus proporsional dengan jumlah hewan yang dijual. “Faktor kenyamanan hewan sangat penting. Kandang harus bersih, kering, lantainya tidak licin, dan mudah dibersihkan. Selain itu, wajib ada atap peneduh, pagar pengaman, serta ketersediaan pakan dan minum yang terjangkau dan selalu cukup,” tutur Hasudungan. Pernyataan ini menegaskan bahwa penjual tidak bisa sekadar menyediakan tempat seadanya. Ada standar teknis yang harus dipenuhi, mulai dari kebersihan hingga akses pakan yang mudah dijangkau oleh hewan.

Harapan untuk Musim Kurban yang Tertib

Dinas KPKP berharap, dengan adanya aturan ini, proses jual beli hewan kurban di Jakarta tahun ini bisa berjalan lebih tertib dan higienis. Pemerintah juga mengingatkan agar para pedagang tetap memperhatikan aspek kelayakan hidup hewan sebelum disembelih. Di lapangan, suasana mulai terasa berbeda. Beberapa pedagang yang sudah terbiasa berjualan di pinggir jalan kini harus mencari lokasi alternatif yang sesuai aturan. Langkah ini dinilai perlu demi menciptakan suasana kota yang rapi dan manusiawi, tanpa mengorbankan tradisi tahunan umat Muslim.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar