Mensos Gus Ipul Pimpin Apel Ikrar Anti-Korupsi di Kemensos, Tegaskan Program Prioritas Harus Bebas dari Praktik Curang

- Senin, 18 Mei 2026 | 06:50 WIB
Mensos Gus Ipul Pimpin Apel Ikrar Anti-Korupsi di Kemensos, Tegaskan Program Prioritas Harus Bebas dari Praktik Curang
PARADAPOS.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memimpin langsung Apel Ikrar Tanpa Korupsi di halaman Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmen untuk memperkuat disiplin kerja, kepatuhan terhadap aturan, serta menjaga integritas dan profesionalitas pelayanan publik. Apel ini diikuti oleh seluruh pegawai Kemensos yang kompak mengenakan kaos hitam bertema Transformasi Budaya Kerja ASN, sebagai simbol tekad mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.

Menjaga Harapan Rakyat dari Praktik Korupsi

Dalam arahannya, Gus Ipul mengingatkan bahwa setiap program yang dikelola kementerian bukan sekadar proyek administratif. "Yang kita kelola bukan sekadar program, tetapi harapan rakyat miskin, kelompok rentan, anak terlantar, hingga lansia. Karena itu Kementerian Sosial tidak boleh menjadi tempat mencari keuntungan dari penderitaan rakyat," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi. Ia menekankan bahwa seluruh program prioritas pemerintah, termasuk Sekolah Rakyat, harus dijaga ketat dari praktik korupsi. Manipulasi pengadaan, markup anggaran, hingga penyalahgunaan kewenangan disebut sebagai ancaman serius yang tidak boleh ditoleransi.

Ikrar Tanpa Korupsi dan Pengawasan Ketat

Gus Ipul membacakan Ikrar Tanpa Korupsi yang berisi komitmen untuk menjalankan pengadaan barang dan jasa secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Ikrar tersebut juga menegaskan kesiapan seluruh jajaran untuk diaudit, baik oleh lembaga pemeriksa internal maupun eksternal, serta menjaga program prioritas Presiden agar bebas dari praktik korupsi. "Korupsi besar sering dimulai dari pembiaran hal-hal kecil," jelasnya. Ia juga menyoroti peran vital Kepala Satuan Kerja (Satker) sebagai pengendali dan pengawas pertama di masing-masing unit. Menurutnya, pimpinan tidak boleh lepas tangan terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan kerjanya. Setiap proses pengadaan, lanjutnya, harus dilakukan tepat waktu, tepat prosedur, tepat spesifikasi, dan tertib administrasi. "Setiap pengadaan memiliki penanggung jawab dan melalui tahapan yang jelas. Semua terbuka untuk diaudit, baik oleh Inspektorat Jenderal maupun lembaga pemeriksa eksternal seperti BPK dan BPKP," lanjutnya.

Investigasi Dugaan Pengadaan Mahal

Terkait isu dugaan pengadaan barang yang dinilai mahal, Gus Ipul memastikan bahwa Inspektorat Jenderal tengah melakukan pendalaman. Pemeriksaan dimulai dari penetapan pagu, harga perkiraan sendiri, hingga mekanisme pengadaan. Kementerian Sosial juga sedang melakukan evaluasi menyeluruh sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan. "Hasil investigasi akan ditindaklanjuti secara tegas, baik melalui sanksi internal maupun dilanjutkan ke aparat penegak hukum jika ditemukan bukti pelanggaran," tegasnya.

Koordinasi dengan KPK dan Komitmen ke Depan

Lebih lanjut, Gus Ipul menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola pengadaan ke depan. Bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, ia menegaskan kesiapan untuk menjadi pihak pertama yang melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran. Ia juga mengapresiasi seluruh jajaran yang telah bekerja dengan baik dan menunjukkan kesiapan untuk diaudit serta mempertanggungjawabkan seluruh proses kerja. Menutup arahannya, Gus Ipul meminta seluruh jajaran untuk menjaga integritas, tidak mentoleransi korupsi sekecil apa pun, memperkuat pengawasan, menjalankan pengadaan dengan tertib dan akuntabel, serta berhati-hati dalam mengambil keputusan. "Jabatan ini sementara, tetapi dampaknya bisa panjang. Jangan pernah menukar kehormatan dengan hal yang tidak sebanding. Mari kita buktikan bahwa Kementerian Sosial adalah institusi yang bersih, berintegritas, dan dipercaya rakyat," pungkasnya.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar