PARADAPOS.COM - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus pengeroyokan di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, yang menewaskan seorang warga berinisial MR (19).
Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Roy Satya Putra mengatakan Kapolda Sulteng telah menginstruksikan agar penanganan kasus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Jika melanggar pidana, diproses pidana.
Kalau melanggar kode etik, diproses kode etik. Begitu juga pelanggaran disiplin, ditangani dengan aturan disiplin,” jelas Roy di Palu, Minggu (10/8/2025).
Roy menegaskan, oknum polisi yang terlibat akan menjalani dua jalur proses hukum sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Bagi anggota yang melanggar pidana, hukumannya dua kali: pidana umum dan sanksi kode etik,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Morowali telah menetapkan empat tersangka terkait insiden ini, yakni G (oknum anggota Polda Sulteng bertugas sebagai pengamanan khusus), J, S, dan R yang semuanya merupakan sekuriti.
Dari hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan tersebut dipicu dugaan korban terlibat pencurian di area perusahaan.
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ketua RT Idaman Para Suami di Kalteng! Menikahi Dua Wanita Sekaligus, Warganet Minta Modul Belajar
Roy mengimbau masyarakat agar percaya pada proses hukum yang berjalan. “Semua akan diproses transparan dan sesuai ketentuan,” tandasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Balasan Netizen Usai Wamen Stella Sebut MBG Bikin Jago Matematika: Coba Kasih ke Gibran Dulu!
Amien Rais Sebut IKN Lebih Gagal dari Hambalang Hingga Bandingkan Ijazah Jokowi dengan Pak Bas
Kasus Kematian Prada Lucky, 20 Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka!
Tersangka Buang Air Besar di Mobil Polisi Bengkulu, Videonya Jadi Viral