PARADAPOS.COM - Linda Susanti, seorang saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (19/5) untuk mengikuti gelar perkara khusus. Agenda ini diajukan Linda sebagai pihak yang dilaporkan oleh Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur, atas dugaan pemalsuan surat terkait penyitaan aset. Melalui forum tersebut, Linda berharap pokok perkara, termasuk asal-usul dokumen yang menjadi objek laporan, dapat diperjelas secara terbuka dengan menghadirkan kedua belah pihak.
Gelar Perkara Khusus: Menghadirkan Kedua Belah Pihak
Suasana di Polda Metro Jaya tampak berbeda hari itu. Linda Susanti tiba dengan membawa setumpuk harapan, bukan sekadar untuk memenuhi panggilan, melainkan untuk mencari titik terang. Ia mengajukan permohonan gelar perkara khusus karena merasa perlu mempertanyakan langsung dasar hukum pelaporan yang dilayangkan terhadapnya.
Menurut Linda, forum ini menjadi krusial karena mempertemukan dirinya dengan pelapor. “Saya ke Polda Metro Jaya ini atas surat yang saya ajukan mengenai gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus ini menjadi penting agar kedua belah pihak bertemu. Alhamdulillah tadi juga Pak Asep Guntur sudah hadir beserta penyidiknya,” tuturnya di lokasi.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Asep Guntur secara pribadi, bukan atas nama institusi KPK. “Yang melaporkan bukan lembaga, tetapi Pak Asep Guntur secara pribadi. Jadi, begitu ditanya tadi secara detail, itu bukan lembaga langsung, tapi pihak Pak Asep Guntur yang melaporkan,” ujarnya.
Kronologi dan Keraguan atas Identitas ‘Arif’
Persoalan ini bermula ketika Linda melaporkan pihak KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait sejumlah aset yang menurutnya diambil secara sepihak. Dalam proses itu, ia melampirkan beberapa dokumen yang belakangan dipersoalkan keasliannya oleh Asep Guntur.
Linda menjelaskan bahwa surat yang dipersoalkan itu ia peroleh dari seseorang bernama Arif, yang ia kenal sebagai penyidik KPK. Namun, dalam gelar perkara, ia mengaku dihadapkan pada sosok yang berbeda. “Katanya itu Arif yang memang memeriksa saya, tapi seingat saya bukan Arif itu. Jadi ada perbedaan orang,” ungkapnya.
Ia mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan Arif, termasuk di Gedung KPK. Karena itu, ia merasa yakin dengan ingatannya. “Sudah sering ketemu, makanya hafal. Begitu pas, ‘Bu, ini Arif yang memeriksa Ibu’, lah beda,” ujar dia.
Linda pun mempertanyakan mengapa KPK tidak pernah secara resmi menyatakan bahwa surat yang digunakannya adalah palsu. “KPK tidak pernah memberikan jawaban secara resmi bahwa surat itu palsu. Kenapa Pak Asep Guntur juga melaporkan saya ketika sudah ada di Dewas. Harusnya melaporkan saya ketika 7 Oktober itu, karena berkas-berkasnya pun sama,” katanya.
Ia juga menyoroti logika hukum dalam kasus ini. Menurutnya, jika ada dugaan penggunaan surat palsu, maka harus ada pihak yang membuat dokumen tersebut. “Kalau menggunakan surat palsu, seharusnya ada yang membuatnya. Karena saya memperolehnya dari pihak KPK yang bernama Arif itu,” ujarnya.
Kekhawatiran akan ‘KPK Gadungan’
Linda mengaku sempat mempertanyakan kemungkinan adanya oknum yang mengatasnamakan KPK. Namun, ia menilai kecil kemungkinan sosok Arif yang ditemuinya adalah “KPK gadungan” karena pertemuan awal terjadi di lingkungan Gedung KPK. “Mustahil sih kalau gadungan, karena ketemunya di gedung KPK,” ujarnya.
Meski demikian, ia berharap proses penyidikan yang berjalan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap identitas asli Arif. “Harapan saya tadi tolong bantu saya untuk mengungkap Arifnya ini. Karena jangan sampai ada KPK gadungan,” kata dia.
Keterkaitan dengan Kasus Hasbi Hasan dan Penyitaan Aset Rp600 Miliar
Linda menjelaskan bahwa pemeriksaan oleh KPK terhadap dirinya bermula dari hubungan bisnisnya dengan Ahmad Sulaiman, seorang pegawai Pengadilan Negeri Sumatera Utara yang dikenal sebagai orang dekat Hasbi Hasan. Karena pernah berbisnis dengan Ahmad Sulaiman, Linda kerap dikaitkan dengan kasus yang menjerat mantan Sekretaris MA tersebut.
Keterkaitan itu, menurut Linda, berujung pada penyitaan sejumlah aset miliknya oleh KPK. Ia mengungkapkan total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp600 miliar. Aset tersebut meliputi uang tunai dalam bentuk dolar Singapura senilai 45 juta SGD, batangan emas, serta sejumlah sertifikat tanah dan dokumen penting.
Di akhir pernyataannya, Linda menyampaikan permohonan dengan nada memelas. “Tolong jangan kriminalisasi saya karena saya ini mencari keadilan dan ingin hak-hak saya kembali,” ujarnya.
Artikel Terkait
Tiga Calon Jemaah Haji Ciamis Batal Berangkat ke Tanah Suci karena Gagal Lolos Pemeriksaan Medis di Embarkasi
12.000 Pelari Ramaikan Telkomsel Digiland Run 2026, Jakarta Pacu Sport Tourism Global
KemenHAM Dorong Perlindungan dan Pemulangan Sembilan WNI yang Ditahan Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Armada Global Sumud Flotilla Berlayar dari Turki Bawa 500 Aktivis dan Bantuan untuk Gaza