PARADAPOS.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) mendorong penguatan perlindungan terhadap sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla di perairan internasional menuju Gaza. Pemerintah, melalui koordinasi lintas kementerian dan perwakilan RI di luar negeri, terus memantau kondisi para WNI dan menyiapkan langkah perlindungan serta percepatan pemulangan. Dua dari sembilan WNI tersebut diketahui merupakan jurnalis Republika yang tengah bertugas meliput misi tersebut.
Koordinasi Diplomatik dan Langkah Antisipatif
Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Staf Khusus Menteri HAM Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi Media, Thomas Harming Suwarta, mengungkapkan bahwa otoritas diplomatik Indonesia telah bergerak cepat.
“Kami mendapat informasi bahwa pihak otoritas diplomatik Indonesia telah berkoordinasi dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, dan KBRI Amman. Langkah antisipatif ini diambil guna menjamin keselamatan serta mempercepat proses pemulangan para WNI yang terlibat dalam misi tersebut,” jelas Thomas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah menyiapkan langkah kontingensi. Fasilitasi perlindungan dan percepatan pemulangan menjadi prioritas utama jika situasi di lapangan memungkinkan.
“Kita tentu terus melakukan pemantauan dari waktu ke waktu untuk memastikan kondisi WNI kita dalam keadaan selamat dan bisa segera dibebaskan,” ujarnya.
Dua Jurnalis di Tengah Misi Kemanusiaan
Perhatian khusus tertuju pada dua jurnalis Republika, Bambang Noroyono dan Thoudy Badai, yang ikut dalam pelayaran tersebut. Mereka bukanlah wajah baru dalam misi serupa.
“Kedua jurnalis tersebut sedang berada dalam pelayaran kapal-kapal kemanusiaan yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla (GSF) dalam rangka melaksanakan tugas misi kemanusiaan dan bukan baru kali ini saja mereka ikuti misi ini tetapi sudah pernah sebelumnya juga,” tutur Thomas.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Republika Andi Muhyiddin mengecam keras intersepsi yang dilakukan militer Israel terhadap kapal misi kemanusiaan di perairan internasional. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar prinsip kemanusiaan dan kebebasan sipil, terutama bagi jurnalis yang bertugas menyampaikan informasi kepada publik internasional.
Kasus penahanan awak Global Sumud Flotilla ini turut menyoroti kembali isu keselamatan pekerja kemanusiaan dan insan pers di wilayah konflik bersenjata. Distribusi bantuan bagi warga sipil Gaza yang sudah terhimpit, kini semakin terhalang oleh insiden di laut lepas.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Jutaan Jemaah Padati Makkah Jelang Puncak Haji, Otoritas Perketat Pengawasan dengan Kartu Nusuk
Tiga Calon Jemaah Haji Ciamis Batal Berangkat ke Tanah Suci karena Gagal Lolos Pemeriksaan Medis di Embarkasi
12.000 Pelari Ramaikan Telkomsel Digiland Run 2026, Jakarta Pacu Sport Tourism Global
Saksi Kasus Hasbi Hasan Minta Gelar Perkara Khusus di Polda Metro, Pertanyakan Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Deputi KPK