PARADAPOS.COM - Polisi menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal daftar G di kawasan Petamburan 5, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi yang berlangsung akhir pekan lalu, aparat menyita ratusan butir obat terlarang dari tangan pelaku. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Laporan Warga Jadi Titik Awal Penggerebekan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynol Hutagalung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat melalui layanan pengaduan. Pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Reynold dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Mei 2026.
Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan
Dalam perkara ini, polisi menangkap seorang pria berinisial SS alias Soni Sanjaya. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Totalnya, dua lempeng tramadol berisi 20 butir dan 20 lempeng trihexyphenidyl sebanyak 200 butir berhasil diamankan. Satu telepon genggam milik pelaku juga ikut disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Suasana di lokasi penangkapan sempat tegang, namun petugas berhasil mengendalikan situasi tanpa perlawanan berarti dari pelaku. Warga sekitar yang menyaksikan penggerebekan itu mengaku lega dengan tindakan tegas aparat.
Pengembangan Kasus dan Dugaan Jaringan Lain
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul obat ilegal tersebut. Tidak menutup kemungkinan, ada jaringan lain yang terlibat dalam rantai peredaran barang haram ini.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Dhimas.
Ancaman Hukuman dan Imbauan kepada Masyarakat
Pelaku kini dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat dampak buruk obat-obatan ini terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran obat keras ilegal, melalui call center 110 atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Langkah preventif seperti ini dinilai efektif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di ibu kota.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Dua Gadis Kembar di Trenggalek Pilih Sekolah Rakyat Usai Ditinggal Ibu dan Hidup di Tengah Keterbatasan Ekonomi
RIIZE Umumkan Comeback dengan Mini Album ‘II’ pada 15 Juni, Angkat Lagu Utama ‘Do Your Dance’
Kemenhaj Siagakan 1.200 Tenaga Kesehatan dan Klinik Darurat di Armuzna untuk Puncak Haji
Persib Bandung Juara BRI Super League 2025/2026 Usai Unggul Head to Head atas Borneo FC