Terungkap! Jaksa Kasus Ijazah Jokowi Tak Punya Dokumen Asli, Eggi Sudjana: Adanya Cuma Fotokopi

- Senin, 05 Mei 2025 | 09:20 WIB
Terungkap! Jaksa Kasus Ijazah Jokowi Tak Punya Dokumen Asli, Eggi Sudjana: Adanya Cuma Fotokopi




PARADAPOS.COM - Kuasa hukum dari penggugat ijazah Jokowi, Eggi Sudjana, kembali buka suara perihal pengalamannya saat membela Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rajardja alias Gus Nur.


Eggi Sudjana menyebut bahwa jaksa yang menangani kasus tersebut mengaku tidak memiliki salinan asli dari ijazah mantan Presiden Republik Indonesia ke-7 tersebut.


Hal ini disampaikannya pada podcast yang tayang di kanal YouTube Sentana TV berjudul "Eggi Sudjana: Hakim Kasus Ijazah Jokowi Sudah Di-setting!" pada Senin (5/5/2025).


"Eggi Sudjana, salah satu dari lima nama yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya akhirnya buka suara soal bagaimana kasus ini bergulir. Pengacara kawakan itu membuka satu per satu fakta yang sebenarnya terjadi dalam proses perjalanan kasus ijazah Jokowi itu," bunyi keterangan pada video tersebut.


Sebagaimana diketahui, Joko Widodo akhirnya melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).


Saat menangani kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur, Eggi Sudjana awalnya menggugat Jokowi sebagai presiden. 


Namun, sosoknya tak pernah hadir dalam persidangan. Oleh karena itu, berkat saran dari hakim, Eggi Sudjana mengubahnya menjadi pribadi.


"Jokowi saya gugat dua versi. Versi pertama presiden, debat dengan hakim, hakim mengasih usul jangan jabatan presidennya karena dua kali saya gugat dalam pengertian presiden, yang datang jaksa agung. Hakim yang sarankan waktu itu, (katanya) ganti aja pribadi. Oke gue pindah menjadi pribadi melawan Jokowi dan muncul lah Otto," aku Eggi Sudjana.


Dahulu, Otto Hasibuan masih menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Jokowi. 


Namun, Eggi Sudjana mengatakan jika sidang diminta untuk diselenggarakan secara offline. Tetapi, Eggi Sudjana menolak keras.


"Nah ketika muncul Otto, dia mungkin sudah bicara dengan hakim, terkondisilah semua saya dikondisikan, maksa sidangnya dengan offline. Ya saya tidak mau, ini kan sidang terbuka. Kan untuk offline, perlu disepakati. Si Otto main datang ke ke depan tanda tangan, sudah disiapkan. Saya dipanggil, nggak mau saya, enak aja. Gue nggak sepakat," ujarnya lagi.


Mengingat kembali perjuangannya, Eggi Sudjana menyebut jika ia sudah melakukan tiga tahap gugatan. 


Kala itu, ia mempertanyakan mengapa kliennya dibawa ke Solo.


"Anomalinya apa? Gus Nur dan Bambang Tri TKPnya di Malang, Jawa Timur, kan mestinya diperiksanya di Malang dong, sesuai dengan TKP. Ini ditangkap di Jakarta, yang nangkep Mabes kan siapa yang bisa ganggu, maka harusnya periksa di Jakarta. Eh dipindahin ke Solo coba," jelasnya.


Eggi Sudjana mengaku bahwa pihaknya mau tak mau mengikuti peraturan yang ada. 


Namun, saat dirinya meminta pembuktian dalam bentuk ijazah asli Jokowi, jaksa tidak bisa memberikan karena hanya menerima bentuk fotokopi.


"Alasannya memang ada, saksi-saksi banyak dari Solo. Lah kalau saya menolak juga, kan nggak bisa, dia udah pidana, harus laksanakan perintah undang-undang. Jadi dengan suasana yang sungguh sangat terpaksa, kita nggak suka, tapi atas izin Allah semua bisa dilakukan dan tibalah saat sidang, saat masuk pembuktian, tentu saya tagih dong ijazah aslinya. Apa kata jaksa? Nggak ada bang, saya cuma dapat fotokopiannya," imbuhnya.


Dalam kondisi tersebut, Eggi Sudjana meminta pendapat para ahli yang hadir untuk mempertanyakan status bukti yang dimiliki oleh jaksa.


"Lu kan menghadiri tokoh, professor siapa saya lupa kalau nggak salah dari UKI, ahli hukum pidana tentang fotokopi bisa nggak jadi alat bukti? Ya nggak bisa, dia bilang. Dia certitalah pengalaman dia, ada mahasiswa saya yang hilang juga tapi ada laporan polisi. Nah, saya tanya sama polisi lagi di situ lewat jaksa, Jokowi hilang nggak ijazahnya? Ada laporannya nggak? Kagak ada. Berarti nggak hilang dong," ucap Eggi Sudjana.


Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan sikap hakim dalam kasus tersebut. Hal inilah yang membuat Eggi Sudjana semakin curiga.


"Saya bilang ke hakim, 'Pak hakim, ini ijazahnya fotokopi dan memang dilegalisir, tapi apakah ini bisa jadi bukti?' Ya nggak bisa, kata hakim. 'Jadi gimana, Pak hakim?' (Katanya) yaudah nanti saya catat. Saya catat apaan, kok dicatat? Harusnya kan batal demi hukum sidang itu. Nampak sekali hakim telah berpihak kepada jaksa dan polisi," sambungnya lagi.


Oleh karena itu, Eggi Sudjana merasa yakin jika tuduhan yang dilayangkan kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur tidak benar.


"Berarti tuduhan hoaks, tuduhan menghebohkan masyarakat, tuduhan berita palsu, tuduhan kita menyampaikan ijazah palsu tidak benar. Yang benar memang nggak punya ijazahnya," cecarnya.


Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur telah mengajukan kasasi atas vonis Banding Pengadilan Tinggi Semarang yang menghukum keduanya selama 4 tahun penjara.


Eggi Sudjana mengatakan saat ia melihat kembali putusan hakim, dirinya bingung mengapa keduanya dikenakan pasal yang seharusnya tidak bisa digunakan.


"Saya lihat kenapa kok dikurangi (hukumannya), ternyata tidak ada Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Itu padahal yang tuduhan utamanya, tentang ijazah palsu, justru nggak ada. Yang ada disebut tentang ujaran kebencian, saya kritik lagi itu Pengadilan Tinggi. Ujaran kebencian itu menurut Pasal 56 KUHP itu kan untuk agama, tapi apakah ijazah palsu itu soal agama? Kagak. Tapi kenapa gue dikenain juga pasal kebencian? Jahat kau, hakim," pungkasnya.


👇👇


[VIDEO]



Sumber: Suara

Komentar