Polisi Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian di Sultra, Satu Tersangka Beraksi 54 Kali

- Senin, 25 Mei 2026 | 06:25 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian di Sultra, Satu Tersangka Beraksi 54 Kali
PARADAPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mendalami jaringan penadah motor curian setelah menangkap seorang tersangka berinisial A (18) di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, pada Jumat, 22 Mei 2026. Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap rantai kejahatan yang lebih luas, mengingat pelaku telah beraksi sebanyak 54 kali di berbagai lokasi di wilayah Bumi Anoa. Polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian dari sejumlah tempat berbeda.

Pengembangan Kasus dan Peran Jaringan Penadah

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya tidak berhenti pada satu tersangka. Tim penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penadah yang selama ini menampung motor hasil curian. “Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat,” kata Wisnu, Senin, 25 Mei 2026. Informasi awal diperoleh dari hasil interogasi terhadap tersangka A. Dari situ, polisi mulai memetakan pola distribusi motor curian yang ternyata dijual ke sejumlah kabupaten di Sultra dengan harga bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.

Kronologi Penangkapan di Area Perkebunan Sawit

Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya pencurian sepeda motor di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa terduga pelaku tengah bersembunyi di sebuah rumah di Kabupaten Konawe. Setelah pemetaan lokasi dan persiapan matang, tim bergerak menuju area perkebunan sawit tempat pelaku bersembunyi. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. “Setelah melakukan pemetaan lokasi dan persiapan penindakan, tim bergerak menuju area perkebunan sawit tempat pelaku bersembunyi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima unit sepeda motor yang ditemukan di beberapa lokasi berbeda. Barang bukti tersebut kini diamankan di markas Polda Sultra untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. “Dari penangkapan itu kami turut menyita lima motor hasil curian yang ditemukan di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat frekuensi aksi yang mencapai puluhan kali di berbagai tempat kejadian perkara. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” ucapnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Di tengah pengembangan kasus ini, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminalitas kendaraan bermotor. Kombes Pol Wisnu Wibowo menyarankan langkah-langkah sederhana namun efektif, seperti menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. “Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tuturnya. Langkah preventif semacam ini dinilai penting, terutama di wilayah yang rawan aksi curanmor. Dengan partisipasi aktif warga, diharapkan rantai kejahatan seperti yang dilakukan tersangka A bisa dicegah sejak dini.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar