Pancasila: Perjalanan Panjang Perumusan Dasar Negara dari Gagasan Tiga Tokoh Bangsa

- Senin, 01 Juni 2026 | 12:25 WIB
Pancasila: Perjalanan Panjang Perumusan Dasar Negara dari Gagasan Tiga Tokoh Bangsa

PARADAPOS.COM - Jakarta. Pancasila, yang lahir dari pergulatan pemikiran para pendiri bangsa pada pertengahan 1945, bukan sekadar dasar negara. Ia adalah fondasi pemersatu bagi Indonesia yang majemuk. Proses perumusannya berlangsung dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), di mana tiga tokoh utama—Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno—mengajukan gagasan mereka. Puncaknya, pada 1 Juni 1945, Soekarno memperkenalkan istilah "Pancasila," yang kemudian disahkan pada 18 Agustus 1945 setelah melalui penyesuaian dalam Piagam Jakarta. Perjalanan ini menunjukkan bahwa perbedaan pandangan dapat dijembatani demi persatuan.

Tiga Arsitek Gagasan Dasar Negara

Perumusan dasar negara Indonesia tidak lahir dari satu pikiran tunggal. Tiga tokoh bangsa, masing-masing dengan latar belakang keilmuan yang berbeda, menyumbangkan gagasan fundamental dalam sidang BPUPKI. Mereka adalah Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Gagasan yang mereka lontarkan menjadi benang merah yang kemudian ditenun menjadi Pancasila yang kita kenal sekarang.

1. Muhammad Yamin: Perintis Usulan Pertama

Muhammad Yamin, seorang sastrawan, sejarawan, dan tokoh nasional kelahiran Talawi, Sumatera Barat, 1903, menjadi yang pertama mengemukakan usulan dasar negara. Dalam sidang BPUPKI menjelang kemerdekaan, ia menyampaikan visinya tentang negara yang merdeka. Menurutnya, Indonesia harus berdiri di atas lima prinsip utama.

Kelima prinsip yang diusulkan Yamin meliputi:

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Sosial

Salah satu sumbangsih penting Yamin adalah penekanannya pada nilai ketuhanan, yang kemudian menjadi elemen krusial dalam rumusan akhir. Di samping kiprah politiknya, ia juga dikenal sebagai sastrawan yang melahirkan karya legendaris, "Tanah Air."

2. Soepomo: Menawarkan Negara Integralistik

Tokoh kedua, Soepomo, adalah seorang ahli hukum dan negarawan yang lahir di Madiun, Jawa Timur, pada 1903. Ia dikenal dengan pemikiran mendalamnya tentang konsep negara integralistik. Dalam pandangannya, negara adalah sebuah organisme yang mengutamakan persatuan dan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau golongan.

Dalam sidang BPUPKI, Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut:

  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan Lahir dan Batin
  • Musyawarah
  • Keadilan Rakyat

Pemikiran Soepomo sangat menekankan semangat persatuan nasional, kekeluargaan, dan musyawarah. Selain berperan dalam perumusan dasar negara, kontribusinya terhadap sistem hukum nasional Indonesia juga sangat besar.

3. Soekarno: Sang Pemberi Nama dan Visi

Ir. Soekarno, tokoh ketiga, memiliki peran yang paling monumental. Dalam pidatonya pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, ia menyampaikan gagasan yang menjadi tonggak sejarah. Soekarno menegaskan bahwa Indonesia yang baru merdeka membutuhkan landasan filosofis yang kokoh.

Ia kemudian mengusulkan lima prinsip dan memberinya nama: Pancasila. Istilah ini berasal dari bahasa Sanskerta, "panca" yang berarti lima dan "sila" yang berarti dasar atau prinsip.

Lima dasar negara yang diusulkan Soekarno adalah:

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan

Pidato bersejarah pada 1 Juni 1945 itulah yang kemudian diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila setiap tahunnya.

Jalan Panjang Menuju Kesepakatan: Dari Piagam Jakarta ke UUD 1945

Setelah mendengar berbagai usulan, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan. Tugasnya adalah merumuskan dasar negara yang bisa diterima oleh semua golongan. Hasil kerja keras panitia ini melahirkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945.

Dalam Piagam Jakarta, rumusan dasar negara tercantum sebagai berikut:

  • Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Namun, demi menjaga persatuan bangsa yang majemuk, rumusan sila pertama mengalami perubahan. Pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila resmi disahkan sebagai dasar negara. Rumusan yang disepakati saat itulah yang berlaku hingga kini, tanpa frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Warisan Abadi: Semangat Persatuan dalam Perbedaan

Lahirnya Pancasila bukanlah peristiwa yang tiba-tiba. Ia adalah buah dari pemikiran mendalam, musyawarah alot, dan semangat persatuan yang tulus dari para pendiri bangsa. Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno, dengan segala perbedaan latar belakang dan gagasan, berhasil menyumbangkan fondasi terbaik bagi Indonesia.

Perjalanan panjang perumusan Pancasila mengajarkan sebuah pelajaran berharga: perbedaan pandangan bukanlah penghalang, melainkan kekayaan yang dapat disatukan melalui dialog dan kompromi. Semangat itulah yang membuat Pancasila tetap relevan, bukan hanya sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai pedoman hidup dan pemersatu bangsa Indonesia hingga saat ini.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar