PARADAPOS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mengumumkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat, yang dijadwalkan mulai bergulir pada 17 Juli 2026. Pengumuman bernomor 2512/1/KP.01.01/07/2026 ini tidak hanya memuat jadwal, tetapi juga merinci materi pokok ujian dan sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi setiap peserta. Seleksi ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman hasil seleksi administrasi yang telah dirilis pada awal Juli 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Sekolah Rakyat. Berdasarkan surat pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Robben Rico, di Jakarta pada 11 Juli 2026, peserta diwajibkan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan secara personal. Proses rekrutmen ini terbilang krusial, mengingat Sekolah Rakyat merupakan program prioritas yang membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan siap kerja.
Materi Ujian Disesuaikan dengan Masing-Masing Formasi
Materi seleksi kompetensi tidak disamaratakan. Kemensos telah menyusun cakupan soal berdasarkan jabatan yang dilamar, mulai dari Ahli Pertama Guru, Penata Layanan Operasional (Wali Asuh/Wali Asrama), Pengelola Layanan Operasional (Operator Sekolah/Pengelola Keuangan), hingga Operator Layanan Operasional (Tenaga Administrasi). Setiap formasi memiliki bobot dan fokus materi yang berbeda, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Sebelum memasuki ruang ujian, ada beberapa tahapan administratif yang harus dipastikan peserta. Salah satunya adalah mencetak ulang Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) melalui portal SSCASN. Proses cetak ulang ini wajib dilakukan menggunakan printer berwarna pada kertas ukuran A4, dan paling lambat sehari sebelum jadwal ujian masing-masing.
Ketentuan dan Larangan Selama Seleksi
Suasana di lokasi ujian dipastikan akan berlangsung tertib dan ketat. Panitia mewajibkan peserta untuk hadir paling lambat dua jam sebelum seleksi dimulai. Keterlambatan, sekecil apa pun, akan berakibat fatal: peserta dinyatakan gugur. Selain itu, ada sejumlah aturan yang perlu dicermati agar proses berjalan lancar.
Berikut adalah hal-hal yang wajib diperhatikan oleh setiap peserta:
- Cetak ulang KTPU melalui laman SSCASN menggunakan printer tinta berwarna di kertas A4, sehari sebelum ujian.
- Hadir di lokasi ujian selambat-lambatnya dua jam sebelum seleksi dimulai.
- Wajib membawa KTPU asli, KTP elektronik asli (atau Surat Keterangan Perekaman KTP Elektronik asli).
- Bagi peserta yang alamat domisilinya berbeda dengan KTP, harus membawa Surat Keterangan Domisili asli.
- Membawa hasil pindai (scan) ijazah asli dan transkrip nilai asli yang disimpan di ponsel masing-masing.
- Mengenakan pakaian formal: kemeja putih polos (tanpa corak), celana panjang/rok hitam polos (bukan jeans, cordoray, khangis, atau legging), sepatu hitam, dan hijab hitam polos bagi peserta perempuan berhijab.
- Mengisi daftar hadir dan mengikuti pemeriksaan fisik sebelum memasuki ruang ujian.
- Dilarang berpindah waktu atau sesi seleksi yang telah ditetapkan.
- Dilarang membawa tas, jaket, rompi, topi, buku, alat tulis, telepon genggam, kamera, laptop, earphone, airbuds, kalkulator, senjata tajam/api, makanan, dan minuman ke dalam ruang ujian.
- Peserta yang tidak hadir, terlambat, atau kedapatan membawa barang terlarang akan langsung dinyatakan gugur dan dikeluarkan dari ruangan.
"Peserta yang tidak hadir, datang terlambat, atau tidak dapat mengikuti seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan akan dinyatakan gugur," demikian bunyi pengumuman resmi tersebut. Selain itu, bagi yang kedapatan membawa barang-barang yang dilarang, akan dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan gugur.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dimulai pada 17 Juli 2026. Jadwal spesifik untuk setiap peserta akan tercantum di KTPU masing-masing. Untuk peserta yang memperoleh penempatan di titik lokasi ujian mandiri, informasi lokasi akan diumumkan kemudian oleh panitia.
Rincian Materi Pokok Ujian
Agar persiapan lebih terarah, berikut adalah rincian materi pokok yang akan diujikan untuk setiap formasi:
Ahli Pertama Guru
Materi untuk posisi ini cukup komprehensif, mencakup penguasaan disiplin ilmu, teori belajar, hingga aspek psikologis pendidikan. Beberapa poin utama yang diujikan antara lain:
- Konsep dan materi suatu disiplin ilmu yang relevan, serta hirarki dan keterkaitannya.
- Teori belajar dari para ahli seperti Ausubel, Gagne, dan Piaget.
- Karakteristik murid berkebutuhan khusus dan tahapan perkembangan berdasarkan usia.
- Taksonomi Bloom, Profil Pelajar Indonesia, dan Individualized Education Program (IEP).
- Prinsip differentiated learning, active listening, dan motivasi dalam pendidikan.
- Desain pembelajaran, berpikir kritis, teknik asesmen kelas, serta program remedial dan pengayaan.
- Kode etik guru, interaksi guru-murid, school safety, dan pengembangan potensi diri.
Penata Layanan Operasional (Wali Asuh/Wali Asrama)
Fokus materi pada formasi ini adalah pada kemampuan manajerial dan operasional pengasuhan. Peserta akan diuji dalam:
- Melakukan kajian awal terhadap permasalahan layanan operasional.
- Menyusun rencana layanan operasional.
- Menyiapkan bahan dan peralatan yang dibutuhkan.
- Melaksanakan layanan operasional sesuai hasil kajian.
- Mengevaluasi pelaksanaan layanan operasional.
Pengelola Layanan Operasional (Operator Sekolah/Pengelola Keuangan)
Materi untuk posisi ini lebih bersifat teknis dan administratif, meliputi:
- Menyusun rencana kebutuhan peralatan operasional.
- Menyusun jadwal penggunaan peralatan dan layanan.
- Memelihara, merawat, mengoperasikan, dan memperbaiki peralatan operasional sesuai prosedur.
Operator Layanan Operasional (Tenaga Administrasi)
Untuk tenaga administrasi, materi yang diujikan berfokus pada siklus pengelolaan sarana dan prasarana, yaitu:
- Menerima dan memeriksa sarana dan prasarana beserta dokumennya.
- Mencatat dokumen pada lembar/buku kendali.
- Mendistribusikan sarana dan prasarana ke unit terkait.
- Menginventarisasi, mengatur penggunaan, mengecek kondisi, dan memelihara sarana dan prasarana.
- Memberikan layanan permintaan dan peminjaman sesuai prosedur.
Perlu ditekankan bahwa seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Panitia mengingatkan agar peserta tidak tergiur dengan oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. "Kelulusan peserta sepenuhnya ditentukan berdasarkan kemampuan masing-masing," tegas pernyataan resmi panitia, seraya mengimbau peserta untuk waspada terhadap praktik penipuan.
Informasi lebih lanjut dan pembaruan terkait seleksi dapat dipantau secara berkala melalui laman SSCASN dan situs resmi Kemensos. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon peserta yang sedang mempersiapkan diri.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Larang Miras, Petasan, dan Konvoi saat Nobar Final Piala Dunia 2026
Sopir Truk di Makassar Dianiaya Sesama Sopir Gegara Serobot Antrean Solar di SPBU
IRGC Klaim Cegat Dua Kapal di Selat Hormuz, Tuding AS Dukung Pelanggaran Jalur Aman
Kebijakan Bensin E10 Dinilai Hanya Kurangi Impor BBM 5-10 Persen Tanpa Percepatan Mobil Listrik