PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial W alias MA. Pelaku mengaku sebagai keturunan Sultan di Kalimantan yang menguasai seluruh lahan sawit di Indonesia, lalu menjebak jemaah pengajian dengan modus kajian agama fiktif. Kerugian korban mencapai Rp600 juta, dan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus Berkedok Kajian Spiritual
Warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur ini sengaja menggelar kajian keagamaan spiritual untuk mengumpulkan jemaah. Dari situlah ia mulai mencari korban. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka tergolong rapi.
“Untuk meyakinkan para pengikutnya, W sesumbar bahwa dirinya adalah sosok 'Sultan Nusantara Indonesia' yang mewarisi seluruh lahan kelapa sawit di Kalimantan dan Sumatra dari kakeknya,” ungkapnya, Senin (1/6/2026).
Iming-Iming Haji Gratis hingga Doktrin Palsu
Tak hanya bermodal klaim keturunan sultan, tersangka juga menebar janji-janji menggiurkan. Mulai dari fasilitas pengobatan alternatif hingga pemberangkatan ibadah haji gratis tanpa prosedur resmi pada tahun ini. Namun, yang paling licik adalah doktrin yang ia tanamkan kepada jemaah yang memiliki bisnis kelapa sawit.
W menyebut bahwa harta dari bisnis sawit tersebut haram dan harus disucikan. Caranya? Korban diminta menyerahkan uang tunai hasil panen maupun hasil penjualan lahan langsung kepada dirinya.
"Dengan doktrin tersebut, korban menjadi takut dan akhirnya menyerahkan uang hasil panen serta penjualan lahan sawitnya kepada pelaku," ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.
Korban Mulai Sadar setelah Janji Tak Kunjung Nyata
Salah satu korban, Adityo Sudarmadi, bersama beberapa jemaah lainnya akhirnya mencium kejanggalan. Janji-janji pelaku tidak kunjung terealisasi. Mereka pun mendatangi Mapolresta Banyumas untuk melapor. Kerugian yang dialami setiap korban ditaksir mencapai Rp500 juta hingga Rp600 juta.
Hingga kini, korban baru terus bermunculan. Polisi masih mendata total kerugian yang lebih akurat. Selain masalah materi, praktik spiritual yang dibawa oleh W ini memicu keresahan di masyarakat karena dinilai telah melenceng jauh dari syariat Islam.
MUI: Ini Penodaan Agama
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas, KH Taefur Arafat, memberikan tanggapan tegas. Ia menilai apa yang dilakukan tersangka sudah masuk ke dalam kategori penodaan agama.
"Pelaku ini dinilai telah melakukan penodaaan agama karena berani menetapkan hukum halal dan haram secara sepihak untuk kepentingan pribadinya," kata KH Taefur Arafat.
Jerat Hukum dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, tersangka W kini dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara.
Polisi mengimbau kepada masyarakat atau korban lain yang merasa pernah mengikuti kajian tersangka agar segera melapor ke Mapolresta Banyumas. Langkah ini diharapkan dapat membantu proses hukum dan menghentikan praktik penyimpangan ini secara total.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kiai Muda dan Akademisi NU Solo Raya Gelar Halaqoh Teguhkan Supremasi Moral Ulama Jelang Muktamar ke-35
Wakil Ketua MPR: Empat Pilar Kebangsaan Miliki Dimensi Ekologis yang Kuat
11 Daerah di Riau Siaga Darurat Karhutla, Kuansing Belum Menyusul
OJK Buka Akses Cek Riwayat Kredit via SLIK, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya