Polisi Periksa Lima Saksi Kebakaran Kemayoran, Tunggu Hasil Labfor untuk Pastikan Penyebab Api

- Selasa, 02 Juni 2026 | 13:00 WIB
Polisi Periksa Lima Saksi Kebakaran Kemayoran, Tunggu Hasil Labfor untuk Pastikan Penyebab Api

PARADAPOS.COM - Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan permukiman padat penduduk di Pasar Jiung, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Hingga saat ini, aparat telah memeriksa lima orang saksi, termasuk Ketua RW setempat, sambil menunggu hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Kebakaran tersebut menyebabkan puluhan warga mengungsi dan membutuhkan bantuan kemanusiaan.

Pemeriksaan Saksi dan Prioritas Kemanusiaan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E. P Hutagalung, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap para saksi sudah berjalan. Mereka yang dimintai keterangan termasuk Ketua RW 04 Kebon Kosong, Bu Earni. "Jadi sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk Ibu RW 04 Bu Earni, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran," katanya di lokasi pengungsian, Selasa (2/6/2026).

Namun, Reynold menekankan bahwa prioritas utama aparat saat ini bukanlah penyelidikan semata. Di tengah duka dan kepanikan, polisi lebih fokus pada penanganan kemanusiaan. Banyak korban yang masih bertahan di tenda-tenda pengungsian dan sangat membutuhkan pasokan logistik serta pendampingan psikologis. "Nah, namun kami dari Polsek Kemayoran maupun Polres Jakarta Pusat saat ini lebih mengutamakan dalam hal bantuan, pertolongan secara kemanusiaan kepada mereka, korban yang saat ini mengungsi dampak dari kebakaran tersebut," ujarnya.

Olah TKP dan Titik Awal Api

Di sisi lain, proses investigasi forensik tetap berjalan. Polisi telah berkoordinasi dengan Puslabfor Bareskrim Polri untuk melakukan olah TKP secara menyeluruh. Lokasi yang diduga menjadi titik awal munculnya api sudah dipasangi garis polisi untuk mengamankan barang bukti. "Namun kami juga sudah berkoordinasi dengan Puslabfor yang telah membuatkan jadwal perencanaan untuk esok turun ke lokasi, di mana lokasi tempat kejadian telah kami police line yang memang diduga tempat tersebut adalah sumber api berdasarkan koordinasi dengan petugas Damkar," jelasnya.

Langkah pengamanan ini diambil untuk memastikan tidak ada gangguan terhadap proses investigasi yang akan dilakukan oleh tim laboratorium forensik.

Dua Dugaan Penyebab: Kompor atau Korsleting?

Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk memastikan sumber api. Informasi yang beredar di lapangan masih simpang siur. Sebagian saksi menduga api berasal dari kompor, sementara yang lain menyebutkan korsleting listrik sebagai penyebabnya. Reynold mengakui bahwa keterangan saksi masih bersifat sementara. "Kalau dari saksi keterangannya demikian, namun apakah memang melihat langsung ini yang belum bisa dipastikan karena informasinya api langsung membesar," ujarnya saat ditanya soal dugaan api berasal dari kompor.

Ia menegaskan, polisi tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan. Semua dugaan akan diuji melalui proses ilmiah. "Semua mungkin ada yang bilang korsleting, ada yang bilang dari kompor. Namun itu lebih validnya setelah mendapatkan pemeriksaan lanjut dari pusat laboratorium forensik," ungkapnya.

Bantahan soal Pemilik Rumah Diamankan

Beredar pula informasi di kalangan warga bahwa pemilik rumah yang diduga menjadi lokasi awal kebakaran telah diamankan polisi. Informasi ini langsung dibantah oleh Reynold. Pihaknya memastikan tidak ada penahanan terhadap siapa pun saat ini. Fokus aparat masih pada pendampingan korban dan pemulihan situasi. "Nanti akan kita mintai keterangan lebih lanjut, namun karena situasionalnya saat ini lebih kita turut prihatin," imbuhnya.

Polisi akan meminta keterangan lebih lanjut dari pemilik rumah tersebut setelah kondisi para saksi dan korban lainnya sudah lebih tenang dan memungkinkan untuk dimintai informasi secara detail.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar