KPK Akui Krisis Penyidik, Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Rp35,7 Miliar Tertunda

- Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50 WIB
KPK Akui Krisis Penyidik, Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Rp35,7 Miliar Tertunda
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah menghadapi krisis sumber daya manusia (SDM) penyidik yang signifikan. Keterbatasan ini memaksa lembaga antirasuah menerapkan sistem skala prioritas, yang berujung pada tertundanya penanganan sejumlah perkara korupsi, termasuk kasus pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang merugikan negara Rp35,7 miliar. Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kekurangan Personel dan Dampaknya pada Prioritas Perkara

Menurut Taufik, jumlah personel penyidik yang ada saat ini tidak sebanding dengan volume perkara yang masuk. Akibatnya, KPK harus menentukan prioritas secara ketat. “Kami memang masih kekurangan SDM penyidik sehingga ketika satu satgas (satuan tugas) yang menangani perkara ini dapat perkara yang lain, kemudian terjadi kompleksitas, dan dibuat prioritas-prioritas mana yang akan didahulukan terlebih dahulu,” ujar Taufik. Ia menjelaskan bahwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan perkara dengan masa penahanan tersangka yang sudah berjalan menjadi prioritas utama. Hal ini secara langsung memengaruhi percepatan penanganan kasus-kasus lain yang lebih kompleks.

Kasus Lamongan: Antara Koordinasi Ahli dan Hitungan Kerugian Negara

Sorotan publik mengarah pada lambannya penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Padahal, status tersangka telah ditetapkan sejak 6 September 2023, dan kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 15 September 2023. Baru pada Selasa, 2 Juni 2026, KPK mengumumkan identitas empat tersangka. Taufik membeberkan bahwa selain minimnya satgas, proses koordinasi dengan tim ahli independen menjadi kendala utama. Penyidik harus menggandeng ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung nilai riil kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi gedung di lapangan. “Itu yang kemudian penyidik atau tim penyidik tidak bisa memastikan berapa lama proses penghitungannya, kemudian ahlinya itu kapan akan turun ke lapangan,” kata Taufik. Proses ini memakan waktu karena memerlukan verifikasi data teknis yang rumit di lokasi proyek.

Empat Tersangka dan Proses Penahanan Bertahap

Setelah melalui rangkaian panjang, KPK akhirnya mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mokh. Sukiman (Pejabat Pembuat Komitmen), Ahmad Abdillah (Direktur PT Agung Pradana Putra), Muhammad Yanuar Marzuki (Direktur CV Absolute), dan Herman Dwi Haryanto (Manajer Umum Divisi Regional III 2015-2019). Hingga berita ini diturunkan, KPK baru menahan tiga tersangka, yaitu Sukiman, Abdillah, dan Herman. Sementara itu, tersangka Yanuar Marzuki akan diproses pada tahap berikutnya. Penahanan bertahap ini kembali menegaskan bahwa keterbatasan personel penyidik masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas bagi lembaga antirasuah.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar