PARADAPOS.COM - Seorang pemuda berinisial SGK (18) kini harus menjalani pemeriksaan kejiwaan setelah diduga membunuh keponakannya sendiri, MAJ (2), di sebuah kontrakan di Bekasi. Peristiwa tragis itu terungkap pada Rabu (27/5) malam, saat nenek korban pulang dan menemukan keduanya tergeletak bersimbah darah. Polisi masih menunggu hasil tes psikologis mendalam untuk memastikan dugaan gangguan mental pada pelaku.
Pemeriksaan Kejiwaan dan Perawatan Intensif
Kapolres Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (3/6/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kondisi kejiwaan tersangka. “Ada dugaan gangguan mental pada pelaku, namun untuk kepastian medisnya kami masih harus menunggu hasil pemeriksaan psikologis mendalam yang diperkirakan keluar dalam waktu 14 hari,” ujarnya.
Di bawah pengawalan ketat, SGK masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Ia mengalami luka di bagian dada dan mulut. Penyidik sudah meminta keterangan darinya, namun masih menunggu surat kelayakan pemeriksaan dari tim dokter sebelum proses hukum lebih lanjut bisa dilakukan.
Latar Belakang Keluarga yang Miris
Dari pendalaman yang dilakukan, terungkap bahwa balita MAJ selama ini dititipkan dan diasuh oleh neneknya. Ibu kandung korban bekerja di luar kota dan sudah tidak tinggal serumah. Situasi semakin memprihatinkan karena sang nenek harus keluar rumah mencari nafkah dari sore hingga malam, meninggalkan korban berdua bersama pamannya.
Belakangan diketahui, SGK yang diduga mengalami gangguan kejiwaan, sebelumnya pernah menganiaya korban. “Keterangan dari pihak keluarga mengungkap bahwa korban sebelumnya juga sempat mengalami tindakan kekerasan fisik, di mana balita malang tersebut pernah diseret oleh pelaku SGK,” jelas Kombes Kusumo.
Kronologi Penemuan Mayat
Suasana mencekam menyelimuti kawasan Jalan Cekrok, Gang Saijak, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, nenek korban, M (58), baru pulang dan memasuki rumah kontrakannya. Ia dikejutkan dengan kondisi pintu kamar yang terbuka lebar.
Di dalam kamar tersebut, saksi mendapati cucunya, MAJ, sudah tak bernyawa dengan luka fatal di bagian kepala akibat hantaman senjata tajam. Di samping korban, terduga pelaku SGK juga tergeletak bersimbah darah dengan luka robek di bagian mulut dan dada. Sebilah pisau dapur ditemukan di lokasi kejadian.
Saksi yang panik langsung berteriak meminta tolong. Putranya yang tinggal di kamar lantai atas bergegas turun bersama warga sekitar untuk mengevakuasi pelaku dan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan interogasi, polisi menduga kuat SGK melancarkan aksi keji tersebut seorang diri.
Pengakuan Awal dan Ancaman Hukuman
Polisi mendapati pengakuan awal bahwa pelaku sempat menghantamkan pisau ke arah kepala korban terlebih dahulu. Akibatnya, mata pisau tersebut melengkung karena membentur kerasnya tulang batok kepala sang balita.
Atas perbuatan keji tersebut, SGK dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 456 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Tersangka terancam sanksi pidana berat berupa hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Tiga Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Awali Turnamen dengan Posisi Puncak, AS Bantai Paraguay 4-1
AS Siapkan Rencana Darurat Amankan Material Nuklir Iran Jika Kesepakatan Tercapai
Lima Destinasi Wisata di Tangerang Raya Jadi Pilihan Liburan Alternatif Tanpa Harus ke Luar Kota
Tiga Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Pimpin Klasemen Sementara Usai Laga Perdana