Pria Lansia di Serang Tersangka Perkosa Bocah 14 Tahun dengan Iming-iming Rp10.000

- Kamis, 04 Juni 2026 | 03:25 WIB
Pria Lansia di Serang Tersangka Perkosa Bocah 14 Tahun dengan Iming-iming Rp10.000
PARADAPOS.COM - Seorang pria lanjut usia berinisial UM (60) ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/5) malam, saat pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 10.000 untuk memancingnya masuk ke toilet masjid. Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengonfirmasi bahwa pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Modus Iming-Iming Uang dan Aksi di Toilet Masjid

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika UM melihat korban duduk sendirian di teras rumahnya. Pelaku kemudian memanggil korban dan membujuknya dengan memberikan uang Rp 10.000. Korban yang masih di bawah umur pun terbujuk dan diajak menuju toilet masjid yang lokasinya tidak jauh dari rumah mereka. “Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah uang, Rp 10.000, kepada korban yang masih di bawah umur. Korban kemudian diajak masuk ke toilet masjid,” ujar Andri Kurniawan saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/6/2026). Aksi bejat tersebut akhirnya terbongkar setelah seorang warga yang hendak menggunakan toilet mendengar suara mencurigakan dari dalam. Warga mencurigai ada sesuatu yang tidak beres dan segera menggedor-gedor pintu toilet yang terkunci dari dalam. “Warga langsung mencurigai dan berulang kali menggedor-gedor pintu toilet yang dikunci dari dalam. Setelah pintu dibuka, tersangka langsung melarikan diri dengan panik,” jelasnya.

Korban Syok, Pelaku Buron dan Akhirnya Ditangkap

Korban yang ditemukan dalam kondisi syok segera dibawa pulang oleh warga. Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian itu langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman langsung bergerak cepat. “Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban yang menguatkan dugaan persetubuhan,” ungkap Andri. Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas mendapati bahwa UM bersembunyi di rumah salah satu anaknya yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Pelaku akhirnya diamankan pada Selasa, 2 Juni 2026. “Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah anaknya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.

Ancaman Hukuman Berlapis

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, ditambah dengan 1/3 dari hukuman pokok karena korban masih di bawah umur.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler