PARADAPOS.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinilai memiliki kewajiban hukum untuk hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan dugaan ijazah palsu yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo. Pandangan ini disampaikan oleh ahli hukum pidana, Hibnu Nugroho, yang menekankan bahwa ketidakhadiran Jokowi berpotensi menghentikan proses hukum dan membebaskan para terdakwa. Perkara ini sendiri telah memasuki tahap persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kehadiran Pelapor Dinilai Krusial dalam Pembuktian
Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman itu menjelaskan bahwa kehadiran pelapor bukan sekadar formalitas, melainkan unsur vital dalam mencari kebenaran materiil di pengadilan. Menurutnya, tanpa keterangan langsung dari Jokowi, proses pembuktian akan mandek.
“Prinsip persidangan sebagai bentuk due process of law adalah public hearing, mendengar. Kalau mendengar, berarti wajib hukumnya (Jokowi) hadir,” kata Hibnu Nugroho dalam sebuah tayangan, Kamis (11/6/2026).
Ia menambahkan bahwa dalam persidangan nanti, Jokowi akan dimintai keterangan secara langsung. Mulai dari kerugian yang dialami, bentuk fitnah yang diterima, hingga dampak psikologisnya.
“(Jokowi) Akan ditanya kerugiannya di mana? Fitnahnya seperti apa? Rasanya seperti apa? Itu ditanya. (Jika Jokowi tidak datang di sidang) Perkaranya dihentikan. Bukan gugur. Tidak dilanjutkan,” sambungnya.
Hibnu menegaskan bahwa ketidakhadiran Jokowi tidak akan membuatnya menjadi tersangka atau dikenakan tuduhan obstruction of justice. Namun, konsekuensinya jauh lebih besar: kasus ini bisa berhenti di tengah jalan.
“Karena delik aduan. Delik aduan kan tergantung yang bersangkutan. Yang bersangkutan mencabut atau tidak hadir enggak ada larangan. Oleh karena itu dalam seperti ini memang sebagai bentuk pelapor yang bertanggung jawab harus hadir,” jelasnya.
Roy Suryo Ragukan Kehadiran Jokowi
Di sisi lain, pakar telematika Roy Suryo justru menyatakan skeptis. Ia tidak yakin Jokowi akan memenuhi panggilan sidang, meskipun tim kuasa hukum mantan presiden tersebut menyatakan sebaliknya.
“Saya sebenarnya masih tetap hari ini menyatakan tidak yakin (Jokowi hadir di persidangan). Meskipun para kuasa hukumnya (Jokowi) yakin,” kata Roy Suryo dalam sebuah wawancara, Minggu (7/6/2026).
Roy menyoroti pernyataan Jokowi yang disebutnya keliru. Ia merujuk pada klaim Jokowi yang akan membawa seluruh ijazah dari SD hingga S1 ke persidangan.
“Statementnya aja bohong kok. Dia akan datang membawa semua ijazah SD, SMP, SMA, dari situ saja sudah salah. Mana bisa dia membawa semua. Kan konon ijazah SMA dan S1-nya disita sebagai barang bukti, ya dia nggak bisa bawa dong,” sambungnya.
Lebih lanjut, Roy juga meragukan Jokowi benar-benar akan menunjukkan dokumen ijazah tersebut di hadapan majelis hakim.
“Dia (Jokowi) mengatakan ‘saya akan menunjukkan ijazah di persidangan.’ Tidak ada momen dia menunjuk itu ijazah itu,” tegasnya.
Keyakinan Roy Suryo Soal Keabsahan Ijazah
Roy Suryo tetap pada pendiriannya bahwa ijazah Jokowi palsu, apa pun vonis yang akan dijatuhkan nanti. Ia bahkan menyebut angka 99,9 persen sebagai tingkat keyakinannya.
“Apa pun vonisnya ijazah (Jokowi) tetap 99,9 palsu kok. Jadi ngapain juga masyarakat juga nunggu,” ucapnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini juga meragukan status P21 yang diumumkan pihak kepolisian. Menurutnya, pengumuman seperti itu seharusnya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.
“Saya sangat meyakini, insya Allah haqqul yakin bahwa yang namanya P21 itu belum ada,” jelasnya.
Roy membandingkan dengan pengalamannya sendiri saat ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, pengumuman dilakukan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.
“Ketika kami diumumkan tersangka saja waktu itu, yang umumkan siapa? Kapolda Pak Irjen Asep. Jadi pasti akan sama. Apalagi ini ditunggu-tunggu sama masyarakat,” tuturnya.
Daftar Tersangka dan Perkembangan Kasus
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Perkembangan terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice. Mereka juga diketahui telah bertemu langsung dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Bahana Sekuritas Mulai Cakupan UNVR dengan Rekomendasi Beli, Target Harga Rp2.000
Menteri Koperasi Usul Tambahan Anggaran Rp1,34 Triliun untuk Program Kopdes Merah Putih
Polisi Tangkap Residivis Pencuri HP di Cilandak, Hasil Curian Dijual Murah di Pasar Loak
Desakan Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan sebagai Syarat Aksi Korporasi Mengemuka Imbas Sengketa Pesangon 735 Eks Pekerja Tambang Newcrest