PARADAPOS.COM - Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mendorong adanya diskusi mendalam mengenai pembangunan rumah susun (rusun) di Bali sebagai solusi atas keterbatasan lahan, sembari mengantisipasi potensi penolakan dari masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Parta di Denpasar pada Jumat, menanggapi keluhan warga yang kesulitan memiliki hunian di tengah melonjaknya harga tanah.
Diskusi Panjang untuk Hindari Penolakan
Menurut Parta, gagasan membangun rusun tidak bisa langsung dieksekusi tanpa perencanaan yang matang. “Sekarang kalau langsung bicara buat rusun, perencanaan sepotong-potong pasti ramai penolakan, jadi yang seperti ini perlu diskusi-diskusi panjang,” ujarnya.
Politisi asal Gianyar itu menilai, meskipun Bali memegang teguh nilai-nilai adat dan aturan tata ruang, keberadaan rusun kini semakin relevan. Lahan yang tersedia untuk masyarakat semakin sempit, sementara kebutuhan akan tempat tinggal terus meningkat.
Ironi Warga Adat yang Harus Kos di Desa Sendiri
Isu ini mencuat setelah Parta menerima aduan dari sejumlah masyarakat yang terpaksa menyewa rumah kos di desa adatnya sendiri. Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat berkunjung ke Bali juga menyoroti keterbatasan lahan di tengah upaya pemerintah menekan alih fungsi lahan produktif.
“Keluarga muda di Bali sekarang banyak tinggal empat KK dalam rumah kecil di rumah tuanya, karena kesulitan untuk membeli lahan, dengan gaji Rp3 juta dia tidak sanggup cicil tanah kavling, satu are pun susah,” ungkapnya.
Di beberapa daerah seperti Kabupaten Badung, Parta mendapati harga tanah mencapai Rp1 miliar per are. Masyarakat yang membutuhkan tanah untuk hunian harus bersaing dengan industri pariwisata yang menjadikan tanah sebagai lahan komersial.
“Oleh karena itu akhirnya banyak yang menumpuk tinggal di satu rumah, kalaupun tidak di rumah, akhirnya dia memilih kos. Bahkan ada yang kos di desanya sendiri, warga adat kos di desa adatnya sendiri karena tidak sanggup membeli kavling, kan ironis. Jadi memang untuk jangka panjang dipikirkan solusinya lewat diskusi,” tuturnya.
Perlunya Zonasi dan Penegakan Tata Ruang
Parta menekankan bahwa eksekutif perlu menegakkan aturan tata ruang secara lebih tegas. Ketika rusun harus dibangun, maka perlu diatur zona, fungsi, dan kebutuhannya agar tidak sembarang orang menempati fasilitas tersebut.
“Yang ditakutkan masyarakat kan nanti di mana-mana ada rumah susun, kemudian makin banyak yang datang dan akhirnya tidak menjadi sesuai tujuan awal, maka itu perlu didiskusikan tentang zona, di mana kita boleh bangun rumah susun dan tidak boleh di mana-mana buat,” jelasnya.
Menurutnya, momentum ini sekaligus menjadi kesempatan untuk menegakkan aturan tata ruang di Pulau Dewata. Masyarakat Bali yang lahir maupun yang sejak lama mencari penghidupan di Bali harus mendapat tempat tinggal yang layak.
“Sebenarnya saya sudah sampaikan gagasan ini ke teman-teman di DPRD Bali, satu-dua, saya kontak dan nyambung lah diskusinya karena sekaligus membahas pelanggaran tata ruang yang selama ini gencar ditegakkan, intinya jangan lama-lama terjadi pelanggaran dan tetap perhatikan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Mahasiswa Mulai Bubar dari Kawasan Sudirman, Sebagian Massa Tanpa Almamater Masih Bertahan di Tosari
Serangan Drone Rusia Picu Kebakaran Hebat di Fasilitas Infrastruktur Kyiv, Petugas Radiasi Dikerahkan
MIND ID Luncurkan Booth “MINERALive” di Invirotech 2026, Tampilkan Pengelolaan Limbah Berbasis Ekonomi Sirkular
50 SMA di Jabodetabek Ditunjuk Jadi Titik Kumpul E-Waste, Targetkan 5 Ton Limbah Elektronik