PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung di Jakarta memastikan akan memeriksa Sony Sonjaya, tersangka kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), pada pekan depan. Pemeriksaan ini menjadi agenda krusial karena berkaitan langsung dengan permohonan status "justice collaborator" (JC) yang telah diajukan oleh tersangka. Hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus masih menguji validitas bukti yang disodorkan Sony, termasuk menelusuri informasi mengenai 26 nama lain yang disebut ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan untuk Uji Kelayakan Status JC
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa tersangka berinisial SS dalam waktu dekat. Proses ini menjadi langkah awal untuk memverifikasi secara langsung permohonan JC yang diajukan.
"Ya nanti akan kami panggil, kami periksa Saudara SS yang mengajukan JC (Justice Collaborator) itu ya," kata Syarief di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa penyidik belum bisa begitu saja menerima pengakuan dari Sony. Saat ini, tim masih melakukan pencocokan antara bukti yang dimiliki tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
"Karena kan Saudara SS belum menyampaikan bukti apa yang dia punya, kami juga berhitung di kami bukti apa yang kami punya," ujar Syarief.
Syarat Ketat Menjadi Justice Collaborator
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan mengenai regulasi yang mengatur status JC. Ia menekankan bahwa undang-undang telah menetapkan kriteria ketat, dan salah satu syarat utamanya adalah pemohon bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.
"Kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka? Itu saja," ungkap Anang.
Anang menambahkan bahwa tim kuasa hukum Sony telah menyerahkan dokumen permohonan. Saat ini, jaksa masih mempelajari secara saksama seluruh klausul yang diajukan untuk menentukan apakah syarat-syarat tersebut telah terpenuhi.
Proses ini, menurut Anang, akan berjalan secara objektif dan transparan. Kejagung berkomitmen mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Tim Jampidsus sendiri menargetkan agenda pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya dapat segera terealisasi pada pekan depan.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Bapanas Usulkan Anggaran Tambahan Rp17,52 Triliun untuk Bantuan Beras 33,2 Juta Keluarga
Tujuh Warga Keturunan Filipina di Bitung Akhirnya Dapatkan Status WNI
Harga Emas Tertekan Bearish, Analis Soroti Level Kunci USD3.978
Harga Emas Batangan di Pegadaian Stabil pada 28 Juli 2026, Tidak Ada Perubahan Signifikan