Kejaksaan Agung Serahkan Rp1,03 Triliun Hasil Pemulihan Aset ke Kemenkeu

- Senin, 15 Juni 2026 | 05:25 WIB
Kejaksaan Agung Serahkan Rp1,03 Triliun Hasil Pemulihan Aset ke Kemenkeu
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) secara resmi menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset, Jakarta Selatan. Dana tersebut berasal dari lelang BPA Fair yang digelar pada 18-21 Mei 2026 serta pemulihan aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil.

Rincian Sumber Dana Pemulihan Aset

Jaksa Agung menjelaskan bahwa hasil lelang BPA Fair menyumbang angka terbesar, yakni Rp978 miliar. Sisanya berasal dari pemulihan aset Eddy Tansil melalui skema penyerahan secara sukarela (voluntary asset). Skema ini mencakup uang tunai sebesar Rp51 miliar serta 20 bidang tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp30 miliar. "Angka tersebut merupakan hasil kerja panjang dari BPA," kata Burhanuddin di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026. Suasana di Gedung Badan Pemulihan Aset pagi itu terlihat khidmat. Para pejabat tinggi dari kedua lembaga negara hadir menyaksikan momen penyerahan yang menjadi simbol transparansi pengelolaan aset negara.

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Menurut Burhanuddin, langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung menjalankan tugas pemulihan aset secara terbuka. Ia menegaskan bahwa publik berhak mengetahui aliran dana hasil rampasan negara. "Masyarakat memberikan kepercayaan kepada kami dan hasil kerja itu kami tunjukkan secara terbuka melalui penyerahan kepada Kementerian Keuangan," ujar Burhanuddin. Ia menambahkan bahwa seluruh proses pemulihan aset telah melalui mekanisme yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada satupun tahapan yang dilakukan secara tertutup.

Pengelolaan Dana oleh Kementerian Keuangan

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik penyerahan tersebut. Ia memastikan bahwa Kementerian Keuangan akan mengelola dana hasil pemulihan aset secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. "Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik," kata Purbaya. Pernyataan ini menegaskan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan tidak hanya berhenti pada proses penyerahan, tetapi berlanjut pada pengelolaan yang optimal demi kepentingan publik.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler