PARADAPOS.COM - Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, menegaskan bahwa perkara dugaan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21. Pernyataan ini disampaikan Andi di Solo pada Senin, 15 Juni 2026, sebagai bantahan terhadap klaim dari kubu Roy Suryo yang menyebut proses hukum tersebut belum mencapai tahap P21. Andi menekankan bahwa anggapan perkara tersebut belum lengkap hanyalah kebohongan belaka.
Pernyataan Tegas Andi Azwan
Dalam keterangannya kepada awak media di Solo, Andi Azwan dengan tegas membantah narasi yang dibangun oleh pihak Roy Suryo. Ia menyebut bahwa status P21 sudah pasti ada dan tidak perlu diragukan lagi.
“Tidak ada lagi desakan-desakan atau permintaan ataupun narasi-narasi yang dibangun oleh pihak mereka itu seolah-olah P21 itu tidak ada. P21 itu definitely (pasti) sudah ada,” ujarnya di Solo, Senin (15/6/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV.
Konfirmasi dari Kepolisian
Andi Azwan merujuk pada pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. Menurut Andi, pada 2 Juni 2026 lalu, Kombes Iman Imanuddin telah menyatakan bahwa berkas perkara Roy Suryo cs sudah komplit dan tidak ada lagi permintaan tambahan dari pihak kejaksaan.
Ia juga menambahkan bahwa tersangka tidak perlu mendapatkan tembusan langsung mengenai status P21 perkaranya. Hal ini karena surat pemberitahuan P21 ditujukan untuk dua instansi penegak hukum, yaitu kejaksaan dan penyidik Polda Metro Jaya.
“Karena itu adalah surat untuk dua instansi aparat penegak hukum, yaitu kejaksaan, kemudian adalah penyidik Polda Metro. Apakah akan diumumkan oleh Polda atau Kejaksaan, itu terserah mereka,” tambahnya.
Bantahan dari Kubu Roy Suryo
Di sisi lain, kubu Roy Suryo sebelumnya membantah bahwa perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sudah P21. Roy Suryo sendiri menyampaikan pernyataan tersebut dalam sebuah dialog di Kompas Petang, Jumat (5/6/2026).
“Itu tidak P21. Itu baru beliau (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) itu berkoordinasi by lisan,” ujar Roy Suryo dalam dialog tersebut.
Roy Suryo kemudian mengungkapkan alasannya. Menurutnya, jika berkas perkara sudah dinyatakan P21, seharusnya ada surat pemberitahuan resmi yang diterima oleh pihaknya sebagai tersangka.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Penyitaan 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar dari Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Aktivis Duga Mahar Jabatan ke Jaksa Agung
DPR Dorong Pembangunan Shelter Ojek Online di Setiap Kecamatan
Gubernur Jateng Minta Proses Hukum Bupati Sukoharjo Dihormati, Plt Sudah Ditunjuk
Pembongkaran JPO Tendean Rampung, Lalu Lintas Kembali Normal